Sidang Pemeriksaan Saksi Dalam Kasus Korupsi LPEI.(MI/Muhammad Ghifari A)
MANTAN Direktur Pelaksana III Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Basuki Setyadi, menegaskan bahwa Letter of Undertaking (LOU) dalam fasilitas pembiayaan bukan merupakan jaminan pembayaran utang. Hal tersebut disampaikan Basuki saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan LPEI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/7).
Basuki menjelaskan bahwa LOU hanya berfungsi sebagai pernyataan kesediaan pihak penerbit untuk membantu penyelesaian kewajiban jika debitur mengalami gagal bayar atau wanprestasi. Menurutnya, dokumen tersebut lebih bersifat sebagai bentuk kesadaran (awareness) dari pihak penerbit.
"Penerbit LOU merupakan satu awareness bahwa dia mengetahui PT Tebo menikmati fasilitas dari LPEI. Apabila terjadi wanprestasi, maka penerbit berkewajiban membantu cara-cara melakukan pembayaran," ujar Basuki di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, bantuan yang dimaksud dapat berupa dorongan kepada debitur agar segera melunasi kewajiban atau upaya lain untuk menyelesaikan pinjaman. Basuki menegaskan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa dokumen tersebut murni berupa surat pernyataan, bukan garansi keuangan.
Dalam persidangan, jaksa juga mendalami hubungan antara PT Tebo Indah dengan PT MPU selaku penerbit LOU. Namun, Basuki mengaku tidak mengetahui apakah kedua perusahaan tersebut memiliki hubungan afiliasi atau korelasi tertentu dalam pemberian fasilitas pembiayaan tersebut.
Terkait penggunaan dokumen, jaksa mempertanyakan apakah satu LOU dapat digunakan untuk beberapa Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP) yang berbeda, seperti MAP 003, MAP 072, dan MAP 117. Basuki menjawab bahwa secara umum LOU bersifat spesifik untuk satu fasilitas tertentu.
"Biasanya di dalam LOU disebutkan secara spesifik penggunaan daripada LOU itu untuk siapa," pungkasnya.
Keterangan Basuki ini menjadi bagian dari agenda pemeriksaan saksi mantan pejabat LPEI dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan kepada PT Tebo Indah yang tengah diusut oleh kejaksaan. (Z-10)

















































