Tersangka X pelaku rudapaksa seorang siswa di Samarinda.(Dok Polresta Samarinda)
SEORANG siswi berusia 17 tahun di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menjadi korban rudapaksa oleh seorang pria berinisial MR, 24. Tersangka yang berprofesi sebagai sopir ambulans di salah satu sekolah tersebut melancarkan aksinya dengan modus mengiming-imingi korban pekerjaan bergaji Rp15 juta untuk masa kerja tiga minggu.
Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Ipda Marisa Ferbina, mengonfirmasi penangkapan tersangka. MR diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Pihak kepolisian telah berhasil menangkap dan mengamankan tersangka MR. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor pada 21 Januari 2026," ujar Marisa didampingi P.S. Kasihumas Ipda Arie Soeharyadi, Rabu (22/7).
Kronologi dan Modus Operandi
Kasus ini bermula saat tersangka menghubungi korban menggunakan nama samaran dan menawarkan pekerjaan dengan upah menggiurkan. Korban kemudian diminta menghubungi nomor ponsel lain, yang ternyata juga milik tersangka tetapi menggunakan identitas palsu lain.
Dalam proses tersebut, tersangka mulai melakukan pelecehan dengan meminta korban melakukan video call sex (VCS). Meski sempat menolak karena merasa dibohongi soal bayaran, korban akhirnya terjebak dalam ancaman.
"Tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman video tubuh korban tanpa busana ke pihak sekolah. Karena takut, korban terpaksa menuruti kemauan tersangka," jelas Marisa.
Tersangka kemudian memaksa korban melakukan persetubuhan sebanyak empat kali di rumahnya. Berdasarkan data kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 20 November 2024, antara pukul 16.00 hingga 19.00 Wita.
Dampak Kesehatan dan Penangkapan
Keluarga korban baru menyadari kejadian memilukan ini setelah korban mengeluh sakit pada bagian vitalnya. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban menderita Infeksi Saluran Kemih (ISK) dan kista Bartolini akibat kekerasan seksual yang dialaminya.
Setelah melakukan penyelidikan selama hampir enam bulan sejak laporan diterima, Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. MR ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (15/7) siang saat sedang berkumpul bersama rekan-rekannya di sekitar Jalan M. Yamin, Samarinda.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban dan tersangka saat kejadian, serta empat ponsel berbagai merek yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan mengancam korban.
Ancaman Pidana:
Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 ayat 1 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Saat ini, tersangka MR mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (I-2)

















































