Hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah.(Antara)
DUGAAN korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai menjadi ujian serius bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Besarnya barang bukti yang disita penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memunculkan tuntutan agar proses penyidikan dilakukan secara independen guna menjaga kepercayaan publik.
Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Gabriel Lele menilai perkara tersebut mencerminkan lemahnya desain kelembagaan dalam sistem penegakan hukum. Menurutnya, penumpukan kewenangan tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang efektif berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
“Kita berbicara tentang lembaga yang diberi kewenangan untuk memberantas korupsi, tapi justru berada pada episentrum korupsi. Ketika terjadi penumpukan kewenangan pada satu institusi tanpa kontrol yang memadai dari lembaga lain, terutama dari publik, maka kewenangan itu bisa sangat mudah disalahgunakan,” kata Gabriel, Selasa (21/7).
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah penyidik Kortastipidkor Polri menyita barang bukti berupa 74,01 kilogram emas batangan serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah dalam berbagai mata uang asing dari sejumlah lokasi penggeledahan.
Gabriel menjelaskan, lembaga seperti Jampidsus memiliki kewenangan yang sangat besar dalam menangani perkara korupsi berskala besar. Karena itu, menurut dia, kewenangan tersebut harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat, baik melalui mekanisme checks and balances antarlembaga maupun pengawasan publik.
“Prinsip saling kontrol itu sangat penting. Kontrol tersebut tidak hanya dilakukan antar-lembaga pemerintah, tapi juga harus dipastikan bahwa publik memiliki ruang untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti rencana pelimpahan penanganan perkara kepada Kejaksaan. Menurut Gabriel, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan psikologis maupun kelembagaan karena perkara itu berkaitan dengan pejabat tinggi di institusi yang sama.
“Kalau saya melihatnya, itu boleh dibilang hanya strategi untuk cooling down. Tetapi itu sekaligus menjadi bola panas bagi kejaksaan. Bagaimana mereka bisa menuntaskan kasus yang melibatkan pejabat tingginya sendiri?” katanya.
Gabriel menilai kondisi tersebut dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Oleh sebab itu, ia berpandangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih tepat menangani perkara tersebut untuk menjamin independensi penyidikan.
“Solusi yang paling ideal adalah melimpahkan kasus itu ke KPK. Kalau kejaksaan yang menangani, ada constraint psikologis, ada constraint kelembagaan, dan publik saya kira tidak begitu percaya kalau kasus ini bisa diusut tuntas oleh kejaksaan,” tegasnya.
Lebih jauh, Gabriel mengingatkan bahwa korupsi berskala besar umumnya melibatkan jaringan kekuasaan yang kompleks, sehingga penanganannya tidak cukup hanya menyasar pelaku di permukaan.
“Korupsi-korupsi yang sifatnya besar selalu melibatkan para elite dengan kekuasaan yang sangat besar. Salah satu sifatnya adalah sangat sophisticated (rumit), bahkan terlembaga. Sulit melacak apa yang sebenarnya terjadi kecuali ketika antar-elite itu pecah kongsi,” ujarnya.
Karena itu, ia berharap penyidikan mampu mengungkap aktor-aktor yang berada di balik jaringan korupsi, bukan sekadar berhenti pada individu yang menjadi tersangka.
“Siapa yang bisa membongkar semua itu? Kalau penyidiknya hanya berasal dari internal kejaksaan, mereka saja sudah menghadapi kesulitan untuk memproses atasannya sendiri. Apalagi kalau harus mengusut pihak-pihak yang lebih besar lagi di balik kasus ini,” katanya.
Gabriel menambahkan, Presiden sebagai kepala negara perlu memastikan proses hukum berjalan secara independen, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Menurut dia, pelimpahan perkara kepada KPK dapat menjadi salah satu langkah untuk menjaga objektivitas penegakan hukum sekaligus memenuhi harapan publik.
“Paling tidak, dari sisi independensi, harapan publik akan lebih mungkin terpenuhi dibandingkan apabila kasus ini tetap ditangani oleh kejaksaan,” pungkasnya. (E-4)

















































