OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencatat posisi pinjaman yang belum dicairkan alias undisbursed loan perbankan masih tinggi. Undisbursed loan perbankan pada Maret 2026 tercatat sebesar Rp 2.527,46 triliun atau meningkat 7,35 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni sebesar Rp 2.354,50 triliun.
Undisbursed loan merupakan fasilitas pinjaman yang telah disetujui bank namun belum ditarik oleh debitur. Penyebabnya antara lain karena pertimbangan siklus bisnis, progres penyelesaian proyek, maupun pengelolaan arus kas perusahaan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan meski secara nominal meningkat, persentase undisbursed loan terhadap total kredit menurun dari 29,77 persen menjadi 29,19 persen.
“Hal ini menunjukkan perbankan nasional masih memiliki ruang yang cukup untuk mendukung pembiayaan produktif dan mendorong pertumbuhan sektor riil,” kata Dian lewat keterangan resmi, Jumat, 8 Mei 2026.
OJK memprediksi angka undisbursed loan akan menurun. Seiring penyesuaian strategi bisnis perbankan dan meningkatnya optimisme pelaku usaha terhadap prospek ekonomi nasional. “Kami optimistis industri perbankan nasional tetap memiliki resiliensi yang kuat dalam menghadapi dinamika global maupun domestik,” ucapnya.
Tingginya angka pinjaman yang belum dicairkan terjadi di tengah upaya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendorong penyaluran kredit lewat injeksi likuiditas ke perbankan. Sejak September 2025 Purbaya meletakkan dana Rp 200 triliun ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pada Maret 2026, Purbaya menambah guyuran dana Rp 100 triliun lagi ke perbankan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani sebelumnya sempat menyoroti tingginya undisbursed loan yang mencapai sekitar seperempat dari total kredit yang disalurkan. “Kondisi ini menunjukkan bahwa dari sisi ketersediaan likuiditas, ruang penyaluran kredit sebenarnya masih cukup besar,” ucapnya.
Namun demikian, tantangan yang dihadapi tidak hanya pada sisi likuiditas, melainkan juga pada faktor permintaan kredit dan persepsi risiko dunia usaha. “Dengan kata lain, tambahan likuiditas belum tentu secara otomatis mendorong peningkatan kredit apabila pelaku usaha masih dalam posisi wait and see atau menghadapi ketidakpastian dalam ekspansi usaha,” ujar Shinta.




























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3642128/original/083822000_1637681616-2_000_Hkg660630.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502638/original/046269700_1770993794-vickery.jpg)











