Ilustrasi.(MI/Ervan Masbanjar)
POLRESTA Balikpapan, Kalimantan Timur, resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru sekolah dasar (SD) bernama Muh. Afdal, 31. Insiden kekerasan ini terjadi di wilayah Balikpapan Timur dan sempat viral di media sosial.
Kapolresta Balikpapan Kombes Jerrold HY Kumontoy, melalui Kapolsek Balikpapan Timur Ajun Komisaris M. Chusen, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Senin (27/7/2026) setelah penyidik merampungkan serangkaian proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, visum, hingga gelar perkara.
"Ketiga orang kami tetapkan sebagai tersangka, terdiri dari satu orang dewasa berinisial JS dan dua siswa berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)," ujar Chusen.
Pihak kepolisian menahan tersangka dewasa berinisial JS untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, proses hukum terhadap dua ABH tetap berjalan dengan mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa ini dipicu oleh kesalahpahaman yang terjadi pada Selasa (21/7) di Jalan Lapangan Tembak Lambada RT 33, Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur. Kejadian bermula saat korban, Muh. Afdal, memberikan teguran kepada seorang pelajar yang kedapatan mengendarai sepeda motor sambil merokok dan masih mengenakan seragam sekolah.
Teguran tersebut rupanya tidak diterima dengan baik oleh pelajar yang bersangkutan, sehingga memicu perselisihan. Meski korban sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara baik-baik dan menjelaskan bahwa dirinya tidak melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan, situasi justru semakin memanas.
Aksi kekerasan pun pecah, mengakibatkan korban mengalami cedera akibat pukulan di bagian kepala dan muka. Salah satu warga di lokasi kejadian sempat merekam insiden tersebut yang kemudian tersebar luas di jagat maya.
Ancaman Pidana
Sebagai bagian dari alat bukti, polisi mengantongi hasil visum yang menunjukkan luka-luka akibat kekerasan yang dialami korban. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun," tegas Chusen. Ia menambahkan bahwa saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami identitas pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Menutup keterangannya, Chusen mengimbau masyarakat, terutama orangtua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam tindakan anarkis. Ia juga meminta warga untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara bijaksana tanpa kekerasan demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Layanan Darurat: Masyarakat yang mengetahui ada tindak pidana diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat 110. (I-2)


















































