Pesawat Batik Air.(ANTARA/ Suriani Mappong)
PENGELOLA Bandara Internasional Sultan Hasanuddin membenarkan insiden terbakarnya powerbank (baterai penambah daya) milik salah satu penumpang dalam penerbangan Batik Air nomor ID6143 rute Makassar (UPG)–Jakarta (CGK), Kamis (30/7).
“Berdasarkan informasi yang kami terima, memang benar terjadi powerbank terbakar milik salah satu penumpang dari Bandara Sultan Hasanuddin menuju Bandara Soekarno-Hatta. Kejadian tersebut terjadi pada saat penerbangan,” kata Plt Branch Communication & CSR Department Head Bandara Sultan Hasanuddin Taufan Yudhistira di Makassar, Kamis (30/7).
Sesaat setelah pesawat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, petugas Aviation Security maskapai langsung menyerahkan penumpang bersangkutan kepada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama dengan pendampingan Airport Security. Selama proses penanganan, operasional bandara dipastikan tetap berjalan normal.
Dari hasil identifikasi, powerbank yang terbakar diketahui berkapasitas 37 watt-hour (Wh). Angka tersebut sebenarnya masih berada dalam batas aman dan diperbolehkan masuk ke kabin pesawat.
Taufan menjelaskan, aturan pembawaan powerbank mengacu pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Nomor 15 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2024. Regulasi mengatur perangkat di bawah 100 Wh boleh dibawa ke kabin, sementara kapasitas 100–160 Wh wajib mengantongi izin maskapai saat check-in.
Adapun powerbank di atas 160 Wh atau tanpa keterangan kapasitas dilarang keras dibawa dalam penerbangan. Perangkat penambah daya ini wajib dibawa ke kabin, tidak boleh disimpan di bagasi tercatat, serta dilarang digunankan untuk mengisi daya selama penerbangan berlangsung. Selain itu, penumpang dibatasi maksimal membawa dua unit.
Pihak bandara pun mengimbau seluruh penumpang untuk selalu mematuhi aturan keselamatan penerbangan demi mencegah insiden serupa terulang kembali. (Ant/P-4)

















































