Prabowo Berpeluang Singgung Nasib PPPK dalam Pidato Kenegaraan 14 Agustus

2 weeks ago 7
Prabowo Berpeluang Singgung Nasib PPPK dalam Pidato Kenegaraan 14 Agustus Pegawai PPPK.(Dok. Antara)

GURU Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan menilai Presiden Prabowo Subianto dapat menyinggung persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026. Namun, isu tersebut sebaiknya disampaikan sebagai bagian dari agenda besar penguatan aparatur sipil negara (ASN), bukan sebagai pembahasan yang berdiri sendiri.

Menurut Djohermansyah, pidato kenegaraan memang tidak wajib memuat persoalan PPPK. Meski demikian, apabila Presiden membahas perkembangan desentralisasi, otonomi daerah, maupun reformasi birokrasi, perhatian terhadap kesejahteraan ASN, termasuk PPPK, justru menjadi relevan untuk disampaikan.

"Tidak wajib dimasukkan. Namun, jika dibahas, harus tetap ditempatkan dalam konteks kemajuan atau progres nasional," kata Djohermansyah saat dihubungi, Selasa (4/8). 

Ia menjelaskan, pidato kenegaraan pada hakikatnya merupakan laporan Presiden kepada masyarakat mengenai capaian pemerintahan selama satu tahun terakhir sekaligus arah kebijakan ke depan. Karena itu, isi pidato umumnya berfokus pada isu-isu nasional, capaian pembangunan, serta ajakan memperkuat persatuan bangsa.

Meski demikian, Djohermansyah menilai ruang untuk menyinggung aspirasi PPPK tetap terbuka. Caranya, dengan mengaitkannya pada keberhasilan pembangunan daerah yang selama ini ditopang oleh aparatur sipil negara.

"Apabila Presiden menyoroti kemajuan di bidang desentralisasi, otonomi daerah, otonomi khusus, maupun penyelenggaraan pemerintahan desa, saya kira akan lebih baik jika dalam konteks itu beliau juga menyampaikan pandangan mengenai penguatan aparatur negara," ujarnya.

Menurut dia, berbagai capaian pemerintah di daerah tidak dapat dipisahkan dari peran ASN. Karena itu, Presiden dapat menyampaikan komitmen untuk memperkuat kapasitas birokrasi, mempercepat transformasi digital pemerintahan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai.

Ia mengatakan, apabila pemerintah memang telah menyiapkan kebijakan baru, pidato kenegaraan juga bisa menjadi momentum menyampaikan kabar baik bagi ASN maupun PPPK. Misalnya, melalui pengumuman kenaikan penghasilan atau bentuk peningkatan kesejahteraan lainnya.

Djohermansyah juga menyoroti kondisi ASN di daerah yang masih menghadapi tekanan ekonomi akibat pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Menurutnya, di sejumlah daerah terdapat pegawai yang sebelumnya menerima TPP sekitar Rp6 juta, namun kini hanya memperoleh sekitar Rp3 juta setelah dilakukan pemangkasan.

Padahal, kata dia, tambahan penghasilan tersebut selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, mulai dari biaya pendidikan anak hingga membayar cicilan rumah dan kendaraan.

"Kalau penyusun pidato mengikuti perkembangan seperti ini, menurut saya tidak ada salahnya jika Presiden memberikan good news atau kabar baik mengenai arah kebijakan pemerintah ke depan," tuturnya.

Djohermansyah menilai pesan mengenai peningkatan kapasitas ASN dan perhatian terhadap kesejahteraan pegawai akan menjadi sinyal positif bagi aparatur negara, khususnya PPPK yang selama ini berharap adanya kebijakan yang lebih berpihak kepada mereka.

Ia juga mendorong agar pidato kenegaraan tidak hanya memuat perkembangan demokrasi dan ekonomi, tetapi turut menjelaskan arah kebijakan pemerintah terkait desentralisasi dan otonomi daerah. Menurutnya, penjelasan mengenai pengurangan anggaran di daerah beserta langkah pemerintah ke depan juga penting disampaikan kepada publik.

"Menurut saya, tidak ada salahnya jika Presiden juga memberikan penjelasan sekaligus harapan kepada ASN, terutama PPPK, karena persoalan tersebut memang menjadi keluhan yang cukup luas, termasuk terkait pemotongan TPP di berbagai daerah," pungkasnya. (Z-10)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |