Sidang praperadilan Roy Suryo.(MI/Abi Rama )
SIDANG praperadilan yang diajukan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8). Hakim tunggal I Ketut Darpawan menjadwalkan pembacaan putusan pada Kamis (6/8) mendatang.
Agenda persidangan hari ini berfokus pada penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak. Baik Roy Suryo selaku pemohon maupun Polda Metro Jaya sebagai termohon menyerahkan berkas kesimpulan secara langsung kepada hakim tanpa dibacakan di ruang sidang.
Sidang yang dimulai pukul 14.15 WIB tersebut berlangsung singkat. Setelah menerima dokumen dari kedua pihak, hakim segera menutup persidangan dan menetapkan jadwal putusan. "Untuk putusan kita mulai Kamis," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang.
Praperadilan kali ini merupakan permohonan ketiga yang diajukan oleh Roy Suryo. Namun, terdapat poin krusial yang membedakan gugatan ini dengan dua permohonan sebelumnya, yakni adanya tuntutan ganti kerugian materiil.
Dalam gugatannya, Roy Suryo menuntut ganti rugi sebesar Rp210 juta. Tuntutan ini diajukan atas dugaan tindakan upaya paksa dan kesewenang-wenangan penyidik Polda Metro Jaya dalam melakukan penahanan yang dinilai tidak sah.
Pihak pemohon mendasarkan tuntutan tersebut pada putusan praperadilan pertama yang telah berkekuatan hukum tetap terkait proses penahanannya. Melalui permohonan ini, Roy meminta pengadilan menguji kepatuhan penyidik terhadap ketentuan hukum acara pidana (KUHAP).
Sidang putusan pada Kamis lusa akan menjadi penentu apakah permohonan ganti rugi dan keberatan atas prosedur penahanan yang diajukan Roy Suryo diterima atau ditolak oleh pengadilan. (Z-10)


















































