Nasir Djamil.(MI)
PEMERINTAH dan DPR RI memastikan bahwa proses pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi (PDP) masih terus berjalan. Penegasan ini disampaikan guna menepis anggapan ada pengabaian amanat undang-undang atau tercipta kekosongan hukum sejak Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) diundangkan.
Pernyataan tersebut mengemuka dalam sidang uji materi Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 UU PDP di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/7/2026). Sidang dengan perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 ini beragenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden atas permohonan yang diajukan oleh sejumlah advokat dan mahasiswa.
DPR Dorong Percepatan Aturan Pelaksana
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Jamil, yang mewakili DPR menjelaskan bahwa UU PDP memberikan mandat jelas mengenai perlindungan data sekaligus pembentukan lembaga otoritasnya. Ia menyebutkan bahwa secara teknis, pembentukan lembaga tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP).
"Produk hukum yang dibentuk oleh pemerintah sebagai tindak lanjut amanat undang-undang, baik berupa peraturan pemerintah maupun instrumen regulasi lain, dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan pelaksana," kata Nasir di hadapan majelis hakim konstitusi.
Nasir menambahkan, DPR melalui Komisi I secara konsisten memantau dinamika pelaksanaan UU PDP dan terus mendorong pemerintah agar segera merampungkan regulasi turunan tersebut. Menurutnya, Pasal 61 UU PDP sudah selaras dengan sistem perundang-undangan yaitu undang-undang mengatur norma umum, sementara detail teknis berada pada regulasi di bawahnya.
Pemerintah: Tidak Ada Kekosongan Hukum
Senada dengan DPR, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, menegaskan bahwa belum ada batas waktu eksplisit pembentukan lembaga tidak berarti terjadi kekosongan hukum. Ia menjamin rezim pelindungan data pribadi tetap berlaku dan dijalankan oleh pemerintah.
Alexander mengungkapkan bahwa draf Perpres mengenai Badan PDP saat ini sudah memasuki tahap akhir. "Rancangan Peraturan Presiden mengenai Badan Pelindungan Data Pribadi telah melalui proses perencanaan, penyusunan, harmonisasi, dan telah diajukan penetapan kepada Presiden melalui Surat Menteri PAN-RB tertanggal 20 Mei 2026," ungkapnya.
Selama badan tersebut belum resmi berdiri, Alexander menjelaskan bahwa fungsi pengawasan dan pelindungan data masyarakat tetap dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi. Ia menekankan bahwa proses ini membutuhkan kecermatan dan koordinasi lintas sektoral agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Gugatan Pemohon
Perkara ini diajukan oleh Pardamean Sihombing, Eprina Manurung, Christian Adrianus Sihite, dan Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit. Para pemohon berpendapat bahwa belum terbitnya PP dan Perpres pembentukan lembaga PDP menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan konstitusi.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 UU PDP inkonstitusional bersyarat. Mereka mendesak agar pemerintah diwajibkan membentuk lembaga pelindungan data pribadi paling lambat dua tahun setelah putusan MK dibacakan. (I-2)


















































