Ketua Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso.(Dok. Antara)
IKATAN Dokter Anak Indonesia (IDAI) secara resmi menyampaikan Pendapat Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae dalam perkara pidana nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp atas nama terdakwa dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian moral, keilmuan, dan hukum untuk memastikan kasus medis tidak diputus berdasarkan asumsi atau penyederhanaan masalah klinis yang kompleks.
IDAI menilai perkara ini memiliki implikasi luas terhadap masa depan perlindungan hukum bagi tenaga medis di Indonesia. Jika luaran buruk medis atau adverse event serta-merta dipidana tanpa pembuktian ilmiah yang kuat, dikhawatirkan praktik kedokteran akan berada dalam bayang-bayang kriminalisasi yang merusak iklim pelayanan kesehatan nasional.
Fakta Medis dan Yuridis
Dalam Amicus Curiae yang ditandatangani oleh 4.061 sahabat pengadilan, IDAI menguraikan sejumlah fakta fundamental. Pertama, kondisi pasien (Ananda AR) merupakan kasus klinis kompleks dengan komorbid berat berupa Total AV Blok, yaitu gangguan hantaran listrik jantung derajat tertinggi yang memicu henti jantung mendadak.
Kedua, penanganan pasien dilakukan oleh tim multidisiplin yang melibatkan spesialis anak dan spesialis jantung. Oleh karena itu, membebankan seluruh akibat kematian hanya kepada satu dokter dinilai sebagai kekeliruan logika medis dan hukum.
“Dokter tidak boleh dihukum karena hasil akhir medis yang buruk apabila tidak ada bukti ilmiah yang memastikan hubungan sebab-akibat antara tindakan dokter dan kematian pasien. Hukum pidana tidak boleh berdiri di atas asumsi belaka,” tegas Ketua Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, Rabu (14/7).
Ketiadaan Autopsi dan Asas Hukum
Piprim juga menyoroti ketiadaan autopsi dalam kasus ini. Tanpa pemeriksaan post-mortem, penyebab kematian secara ilmiah tidak dapat diketahui secara objektif. Menghukum dokter tanpa bukti autopsi dianggap menggugurkan unsur kausalitas (conditio sine qua non) yang menjadi elemen mutlak dalam dakwaan kelalaian.
Sekretaris Umum IDAI, Hikari Ambara Sjakti, menambahkan pentingnya penerapan asas In Dubio Pro Reo. "Mengingat persidangan belum mampu membuktikan adanya kelalaian terdakwa sebagai penyebab langsung kematian, maka Majelis Hakim wajib memutuskan hal yang paling menguntungkan bagi terdakwa," ujar Hikari.
Lebih lanjut, Amicus Curiae ini merujuk pada paradigma baru dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang memberikan perlindungan hukum tegas bagi tenaga medis yang beritikad baik. Dokter tidak dapat dikriminalisasi atas luaran medis dari penyakit bawaan pasien jika tindakan telah sesuai standar profesi.
Dukungan Solid Ribuan Dokter
Ketua Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BP2A) IDAI, Aryono Hendarto, menyatakan bahwa dukungan ini melibatkan 4.061 sahabat pengadilan dari 34 cabang IDAI se-Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua. Komposisinya mencakup guru besar, profesor, hingga konsultan subspesialisasi kardiologi dan neonatologi.
“Perkara ini akan menjadi preseden penting. Apakah dokter akan bekerja dengan keberanian profesional, atau justru dengan ketakutan karena setiap risiko medis dapat berubah menjadi perkara pidana,” kata Aryono.
Melalui dokumen ini, IDAI memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan dakwaan terhadap dr. Ratna Setia Asih tidak terbukti secara sah dan menjatuhkan putusan bebas murni (Vrijspraak). IDAI percaya bahwa keadilan bagi pasien tidak boleh dicapai dengan mengorbankan dokter melalui pembuktian yang lemah dan tidak ilmiah. (H-3)


































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)















