Kementerian HAM Evaluasi UU TNI dan UU Polri, Pastikan Kebijakan Berperspektif HAM

2 hours ago 1
Kementerian HAM Evaluasi UU TNI dan UU Polri, Pastikan Kebijakan Berperspektif HAM Ilustrasi kebijakan berbasis perspektif HAM.(MI)

KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mulai mengevaluasi sejumlah regulasi strategis, termasuk Undang-Undang (UU) TNI dan UU Polri, untuk memastikan setiap kebijakan negara sejalan dengan prinsip penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5 HAM).

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, mengatakan evaluasi tersebut juga mencakup keterkaitan dengan aturan mengenai peradilan militer agar tidak menimbulkan persoalan hak asasi maupun perlakuan yang diskriminatif dalam penerapannya.

“Dari Kementerian HAM, pertama kita melihat dari tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh Presiden, salah satunya menyusun kebijakan berperspektif HAM. Kemudian melakukan analisis dan evaluasi terhadap kebijakan yang sudah ada, serta melakukan pendampingan dalam penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan agar semuanya berbasis dan berperspektif hak asasi manusia,” kata Sofia di Jakarta, Selasa (14/7).

Ia menjelaskan, pada 2026 Kementerian HAM menganalisis sepuluh kebijakan prioritas. Salah satunya berkaitan dengan sektor pertahanan dan keamanan. “Kebetulan memang dari 10 kebijakan yang kita analisis di tahun 2026, salah satunya berkaitan dengan Polri dan TNI. Harapannya tidak hanya untuk Polri dan TNI, tetapi juga seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar tidak hanya melihat dari pola perancangannya, tetapi substansi hak asasi manusianya juga diperhatikan,” ujarnya.

Menurut Sofia, langkah tersebut bertujuan memastikan kewajiban negara dalam memenuhi prinsip P5 HAM dapat berjalan secara optimal melalui kebijakan yang berpihak pada hak-hak warga negara.

Terkait implementasi berbagai undang-undang yang telah berlaku, termasuk UU Polri dan TNI  yang beberapa kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), Sofia mengatakan Kementerian HAM menggunakan pedoman pengarusutamaan HAM sebagai dasar analisis.

“Kita punya Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 tentang pengarusutamaan HAM dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Di dalam pedoman itu kita melihat dari aspek hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya. Dari pisau analisis itulah kita menilai kebijakan-kebijakan yang menurut pandangan kami masih dipersepsikan masyarakat belum memperhatikan aspek HAM,” jelasnya.

Sofia menyebut hasil analisis tersebut nantinya akan menjadi rekomendasi kepada kementerian atau lembaga terkait. Apabila ditemukan persoalan yang bersifat mendasar, Kementerian HAM akan mendorong perubahan regulasi.

“Kalau misalnya masukan dari hasil analisisnya cukup banyak, kami menganjurkan untuk diubah. Tapi kalau hanya ada beberapa pasal, kita akan rekomendasikan untuk revisi. Jadi nanti dilihat seberapa besar hasil rekomendasi dari Kementerian HAM,” katanya.

Menurut dia, perkembangan situasi keamanan, termasuk munculnya berbagai bentuk kejahatan digital, mengharuskan negara terus menyesuaikan regulasi tanpa mengabaikan perlindungan hak asasi manusia.

“Dengan berkembangnya masyarakat dan berubahnya tipe kejahatan, dari yang dulu fisik sekarang banyak digitalisasi, tentu harus ada penyesuaian. Dan tugas negara adalah melakukan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM melalui kebijakan,” katanya.

Selain UU TNI dan UU Polri, Kementerian HAM juga mengkaji ketentuan mengenai peradilan militer. Sofia menilai aturan tersebut perlu dilihat keterkaitannya dengan UU TNI yang baru agar sistem hukum tetap selaras.

“Kita juga menganalisis mengenai peradilan militer. Karena Undang-Undang TNI sudah disahkan, otomatis bagaimana kaitannya dengan Undang-Undang Peradilan Militer. Itu tentu harus disesuaikan, termasuk memasukkan aspek hak asasi manusia agar ada keseimbangan antara UU TNI dan peradilan militer,” ujarnya.

Akan tetapi, ia menegaskan fokus utama kementeriannya saat ini masih pada analisis dari perspektif HAM, bukan pada desain kelembagaan atau mekanisme peradilannya.

“Kalau masalah itu kita masih melihat dari aspek hak asasi manusia dulu. Sama seperti Undang-Undang HAM yang sedang direvisi, otomatis nanti Undang-Undang Pengadilan HAM juga harus disesuaikan. Karena regulasi-regulasi itu tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling terkait,” kata Sofia.

Ia juga menambahkan, selain sektor pertahanan dan keamanan, Kementerian HAM juga sedang mengevaluasi sejumlah regulasi lain, seperti UU Cipta Kerja, kesehatan, pendidikan, hingga siber.

“Kami berharap ke depan kementerian dan lembaga juga bisa berkoordinasi dengan Kementerian HAM. Jadi tidak hanya menyusun kebijakan, tetapi juga memperhatikan substansi hak asasi manusia. Karena apabila kebijakan tidak berperspektif HAM, dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat luas,” tuturnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai potensi perlakuan diskriminatif dalam pengaturan UU Polri, UU TNI, maupun ketentuan pengadilan militer, Sofia menegaskan seluruh kajian Kementerian HAM diarahkan untuk memastikan setiap regulasi memenuhi prinsip hak asasi manusia, termasuk aspek akuntabilitas, akses terhadap keadilan, serta kesetaraan warga negara di hadapan hukum. “Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar penyampaian rekomendasi perbaikan kepada pemerintah maupun pembentuk undang-undang,” pungkasnya. (Dev/P-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |