MPR dan MA Sepakat Jaga Independensi Kehakiman, Dorong Percepatan Penyelesaian Perkara

2 hours ago 1
MPR dan MA Sepakat Jaga Independensi Kehakiman, Dorong Percepatan Penyelesaian Perkara ilustrasi independensi hakim.((MI))

JAJARAN pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan Mahkamah Agung (MA) sepakat memperkuat supremasi hukum dengan menjaga independensi kekuasaan kehakiman serta mendorong percepatan penyelesaian perkara melalui pemanfaatan sistem elektronik.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut menghasilkan sejumlah kesepahaman mengenai penguatan sistem hukum nasional dan hubungan antarlembaga negara.

“Di antara pembicaraan kami, tadi kami telah menyepakati beberapa hal, antara lain perlunya terus dijunjung tinggi supremasi hukum dengan menjaga independensi hukum, independensi kehakiman,” kata Muzani dalam konferensi pers usai pertemuan di Gedung MA, Selasa (14/7).

Ia menegaskan, independensi lembaga peradilan merupakan pondasi penting bagi Indonesia sebagai negara hukum. Karena itu, menurutnya, independensi kehakiman harus terus dijaga agar proses penegakan hukum berlangsung tanpa intervensi. “Sehingga supremasi kehakiman dan independensi kehakiman adalah sebuah cara yang bisa terus kita jaga,” ujarnya.

Selain itu, Muzani mengatakan MPR menghormati sepenuhnya kewenangan Mahkamah Agung dan tidak akan mencampuri urusan internal lembaga peradilan tersebut.

Dalam kesempatan itu, MPR dan MA juga membahas tantangan yang dihadapi lembaga peradilan, terutama tingginya jumlah perkara yang harus diselesaikan Mahkamah Agung.

“Mahkamah Agung juga menghadapi beberapa persoalan, yakni tahun 2025 misalnya ada 48.000 perkara yang menjadi tanggungan Mahkamah Agung,” ungkap Muzani.

Menurut dia, kondisi tersebut memerlukan berbagai terobosan agar pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat sekaligus memberikan kepastian hukum. “Terobosan adalah dengan mempergunakan elektronik sebagai sebuah cara untuk mempercepat keputusan-keputusan hukum sebagai upaya untuk mempercepat kepastian hukum,” kata Muzani.

Ia berharap digitalisasi proses peradilan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi penumpukan perkara sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan hukum di Mahkamah Agung. (Dev/P-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |