Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan status justice collaborator (JC) dari mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG.(Antara)
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya. Sony merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penelaahan mendalam yang mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025. Menurutnya, Sony tidak memenuhi kriteria kumulatif yang disyaratkan oleh regulasi tersebut.
"Jadi Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena tidak memenuhi persyaratan di UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Nomor 3 Tahun 2026, dan PP tentang JC, PP 24 Tahun 2025," ujar Susilaningtias kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Susilaningtias membeberkan empat alasan utama penolakan tersebut. Pertama, Sony dinilai belum memberikan informasi signifikan atau krusial mengenai keterlibatan aktor intelektual lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara ini. Informasi yang disampaikan sejauh ini dianggap belum terbuka, baik kepada LPSK maupun penyidik kepolisian.
Kedua, berdasarkan hasil penelahaan proses hukum di tingkat kepolisian, kedudukan hukum Sony tercatat sebagai pelaku utama dalam perkara korupsi tersebut. Status sebagai pelaku utama secara otomatis menggugurkan syarat formal untuk menjadi seorang justice collaborator.
Ketiga, LPSK tidak mendeteksi adanya ancaman fisik maupun psikis yang nyata terhadap keselamatan jiwa Sony maupun keluarganya selama menjalani proses hukum. Terakhir, Sony dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
"Mengenai kesediaan mengembalikan hasil kekayaan dari hasil tindak pidana, itu juga belum disampaikan ya. Sejauh ini belum ada komitmen tersebut dari beliau," tegas Susilaningtias.
Dengan penolakan ini, LPSK memastikan tidak akan memberikan perlindungan kedeputian maupun rekomendasi keringanan hukuman bagi Sony Sonjaya dalam persidangan mendatang. Keputusan ini sekaligus menutup pintu bagi tersangka untuk mendapatkan keistimewaan hukum sebagai saksi pelaku yang bekerja sama. (Faj/I-1)


































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)















