Polisi melakukan olah TKP pembakaran burung hantu dalam kondisi hidup, Rabu (12/8/2026)(MI/Marianus Marselus )
VIDEO pembakaran seekor burung hantu hidup-hidup di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, viral di media sosial dan memicu kecaman publik. Menindaklanjuti video tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap satwa tersebut.
Ketiga pria itu diamankan Tim URC Resmob Komodo dari kediaman mereka di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Selasa (11/8) malam. Mereka masing-masing berinisial GJ (30), yang diduga berperan menangkap dan memukul burung hantu; SB, 41, yang merekam sekaligus mengunggah video; serta VJ, 25, yang diduga melakukan pembakaran terhadap satwa tersebut.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, penindakan dilakukan setelah polisi mengetahui adanya video kekerasan terhadap satwa yang beredar luas di media sosial.
"Kami dari Satreskrim Polres Manggarai Barat bergerak cepat merespons keresahan publik di media sosial. Tim URC Resmob Komodo telah mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran satwa burung hantu secara hidup-hidup dari kediamannya di Kecamatan Pacar," ujar Lufthi dalam keterangannya, Rabu (12/8) pagi.
Berawal dari Burung Hantu di Tiang Dapur Lufthi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8) sekitar pukul 20.00 Wita di sekitar Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope. Kejadian bermula ketika GJ melihat seekor burung hantu bertengger di tiang dapur rumah milik SB. GJ kemudian memanggil SB dan VJ untuk menangkap burung tersebut. Ketiganya diduga menangkap burung hantu menggunakan tangan kosong dan membawanya ke depan sebuah kios. Di lokasi tersebut, aksi kekerasan terhadap satwa itu kemudian terjadi.
Menurut polisi, VJ memegang kedua sayap burung hantu, sedangkan GJ mengambil sepotong kayu kecil dan memukul bagian kepala burung tersebut berulang kali.
Setelah itu, VJ diduga menyulut api dan membakar burung hantu tersebut dalam kondisi masih hidup. Sementara SB merekam seluruh aksi menggunakan telepon genggam.
"Sangat disayangkan, bukannya mencegah, terduga pelaku SB justru merekam seluruh proses pemukulan hingga pembakaran burung hantu tersebut dari awal hingga akhir," kata Lufthi.
Direkam dan Diunggah ke Media Sosial Video tersebut kemudian diunggah SB ke akun Facebook pribadinya, Lenggeleongwasedeko, pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 09.30 Wita.
Unggahan itu menuai kecaman dari warganet. Video tersebut kemudian dihapus, tetapi rekamannya sudah lebih dahulu diunduh dan diunggah kembali oleh akun edukasi satwa @doniherdarutona pada Selasa (11/8) pagi. Setelah diunggah ulang, video tersebut menyebar luas dan menjadi perhatian publik.
Polisi menduga aksi tersebut dilakukan dengan latar belakang kepercayaan mistis sekaligus keinginan membuat konten untuk mendapatkan perhatian di media sosial.
"Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengaku bertindak atas dasar mitos atau kepercayaan lokal bahwa kehadiran burung hantu di sekitar pemukiman merupakan pertanda buruk atau simbol ilmu hitam," ujar Lufthi.
Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, mereka percaya pembakaran burung hantu dapat menghilangkan ancaman yang dikaitkan dengan sihir. Namun, polisi juga menduga tindakan tersebut sengaja direkam dan disebarluaskan untuk menarik perhatian publik.
Polisi Telusuri Jejak Digital
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pemantauan aktivitas siber atau cyber patrol Satreskrim Polres Manggarai Barat. Setelah memastikan lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Manggarai Barat, Tim URC Resmob Komodo bergerak menuju Kecamatan Pacar pada Selasa sore.
Petugas menempuh perjalanan darat sekitar dua jam dan tiba di lokasi sekitar pukul 15.00 Wita.
"Petugas langsung melaksanakan Tindakan Pertama di TKP (TPTKP), mengamankan para terduga pelaku tanpa perlawanan, serta mengumpulkan barang bukti pendukung," kata Lufthi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk merekam dan mengunggah video, satu batang kayu kecil yang diduga digunakan untuk memukul satwa, serta sisa material abu bekas pembakaran di lokasi kejadian. Ketiga pria tersebut bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Manggarai Barat dan tiba sekitar pukul 21.30 Wita. Mereka selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim.
Terancam Pasal Berlapis Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk status perlindungan burung hantu yang menjadi korban dalam video. Satreskrim Polres Manggarai Barat berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTT untuk memastikan aspek perlindungan satwa tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat terkait proses hukum selanjutnya.
Para terduga pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami sedang berkoordinasi dengan pihak BKSDA NTT terkait status perlindungan satwa tersebut, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan status hukum formal para terduga pelaku," ujar Lufthi.
Ia menegaskan, kepolisian tidak membenarkan tindakan kekerasan terhadap satwa, terlebih jika tindakan tersebut direkam dan disebarluaskan sebagai konten media sosial.
"Kami menegaskan bahwa hukum tidak memberi ruang bagi tindakan penyiksaan terhadap satwa, apalagi yang dijadikan konten media sosial demi kepopuleran sesaat," katanya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan kepercayaan atau mitos sebagai alasan untuk melakukan kekerasan terhadap satwa.
"Kami mengimbau masyarakat Manggarai Barat untuk menghentikan mitos-mitos yang merusak kelestarian ekosistem serta bijak bermedia sosial," tuturnya.(MM/E-4)


















































