Delik Penghinaan Kepala Negara, Hanya Dapat Dituntut Berdasarkan Aduan Presiden dan Wapres

1 hour ago 2
Delik Penghinaan Kepala Negara, Hanya Dapat Dituntut Berdasarkan Aduan Presiden dan Wapres Seorang mahasiswa membentangkan poster saat berunjuk rasa menolak pengesahan UU KUHP di Bundaran Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (13/12/2022). Mereka menilai terdapat sejumlah pasal bermasalah dan dapat membungkam tegaknya demokrasi di Indones( ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/tom.)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mempersempit penerapan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP. Melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat mengadukan dugaan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat mereka.

Putusan tersebut sekaligus menutup ruang bagi keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya untuk menginisiasi proses pidana dengan mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. 

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” ujar Suhrtoyo dalam putusannya di Gedung MK, Rabu (12/8)

Melalui putusan tersebut, perkara dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden tetap merupakan delik aduan. Namun, pengaduan tidak dapat diajukan oleh sembarang pihak. Kehendak Presiden atau Wakil Presiden yang menjadi sasaran perbuatan menjadi syarat untuk memulai proses hukum.

Sementra itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan Mahkamah menjelaskan bahwa ketentuan sebelumnya memang telah menjadikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 sebagai delik aduan. Namun, norma tersebut belum secara tegas menentukan siapa pihak yang memiliki hak untuk mengajukan pengaduan.

Pasal 220 ayat (1) KUHP hanya menyatakan tindak pidana tersebut dapat dituntut berdasarkan aduan. Sementara Pasal 220 ayat (2) menyebut pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Menurut MK, rumusan tersebut berpotensi membuka tafsir bahwa pihak lain dapat mengajukan pengaduan atas nama Presiden atau Wakil Presiden.

“Norma Pasal 220 ayat (1) baru menentukan sifat tindak pidananya sebagai delik aduan, tetapi belum secara khusus memberikan penegasan mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan,” ujar Guntur dalam pertimbangan putusan.

Karena itu, Mahkamah menilai perlu dilakukan penyelarasan norma untuk memastikan bahwa hak mengadu hanya berada pada Presiden dan/atau Wakil Presiden yang menjadi sasaran perbuatan.

Selain itu, MK menegaskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden juga dapat mengajukan pengaduan melalui kuasa hukum yang diberikan kuasa khusus.

Dengan demikian, keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat menginisiasi proses pidana berdasarkan penilaian mereka sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden.

“Penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain, baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menginisiasi proses pidana,” jelas Guntur.

Meski mempersempit mekanisme pengaduan, MK tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Mahkamah menilai keberadaan Pasal 218 ayat (1) KUHP tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi kepentingan personal Presiden atau Wakil Presiden. Ketentuan tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.

“Keberadaan norma Pasal 218 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi kepentingan personal Presiden dan/atau Wakil Presiden, tetapi juga untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan,” demikian pertimbangan MK.

Mahkamah juga menilai Pasal 218 ayat (2) KUHP telah memberikan batasan untuk mencegah ketentuan tersebut diterapkan secara berlebihan terhadap kebebasan berekspresi.

Pasal tersebut memuat pengecualian bahwa perbuatan tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Menurut MK, ketentuan tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan ekspresi yang berkaitan dengan kepentingan publik, melakukan pengawasan terhadap kekuasaan, serta memperjuangkan kepentingannya sendiri tanpa serta-merta terancam pidana.

“Norma Pasal 218 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berfungsi sebagai jaminan agar perlindungan terhadap kehormatan dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak diterapkan secara berlebihan atau eksesif sehingga menutup ruang kebebasan berekspresi,” ujar Mahkamah.
 

(H-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |