: Cuplikan video ini, yang diambil dan dirilis oleh ‘Etat-Major des Armées’ Prancis pada 20 Maret 2024, memperlihatkan sebuah UAV Houthi yang mengancam lalu lintas pelayaran komersial sebelum dihancurkan oleh helikopter militer Prancis dari kapal perusak P(Handout / Etat-Major des Armees / AFP)
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Iman Sukri, mendesak pemerintah menerbitkan peringatan perjalanan (travel warning) ke kawasan konflik Timur Tengah setelah seorang WNI tewas dalam serangan kelompok milisi Houthi terhadap kapal kargo MV Tihamah di kawasan Selat Bab el-Mandeb, Yaman, yang menewaskan satu WNI dan melukai sejumlah awak kapal lainnya pada Selasa (11/8/2026).
"Kami berduka cita atas meninggalnya satu WNI akibat serangan terhadap kapal MV Tihamah di Yaman. Kami meminta pemerintah segera mengeluarkan travel warning ke Yaman dan wilayah konflik lain di Timur Tengah bagi WNI mengingat situasi keamanan di wilayah tersebut semakin berisiko," ujar Iman melalui keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Iman menilai eskalasi konflik bersenjata di jalur perairan Timur Tengah termasuk di Selat Bab el-Mandeb hingga Selat Hormuz kian membahayakan nyawa pelaut sipil di tengah ketegangan geopolitik kawasan. Menurutnya, penerbitan travel warning merupakan langkah preventif mutlak negara demi menjamin keselamatan warganya.
"Serangan terhadap kapal sipil menunjukkan risiko nyata bagi WNI, baik yang bekerja sebagai awak kapal maupun yang melakukan perjalanan ke kawasan tersebut. Keselamatan warga negara harus menjadi prioritas mutlak," ujarnya.
Selain peringatan bepergian, Iman meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bergerak cepat memberikan perlindungan penuh, mulai dari pendampingan medis bagi korban luka hingga memfasilitasi pemulangan jenazah korban tewas ke Tanah Air.
Ia juga menegaskan agar pemerintah mengawal pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan dan asuransi para pelaut WNI yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
"Kami meminta pemerintah memastikan seluruh kebutuhan korban terpenuhi, baik perawatan bagi WNI yang terluka, pendampingan bagi yang selamat, maupun proses pemulangan jenazah ke Indonesia. Negara harus hadir dan memastikan hak-hak WNI yang menjadi korban terpenuhi," pungkas Iman. (H-4)


















































