Buntut Challenge Ad-Duha, Dokumen Penyelenggaraan Sound Project Diperiksa

1 hour ago 3
Buntut Challenge Ad-Duha, Dokumen Penyelenggaraan Sound Project Diperiksa Polda Metro Jaya mendalami dugaan kelalaian manajemen Sound Project terkait aksi tantangan baca Al-Quran berhadiah alkohol.(Dok. Sound Project)

PENYIDIK Polda Metro Jaya mulai mendalami potensi unsur kelalaian pihak manajemen festival musik Sound Project terkait dugaan tindak pidana terhadap agama di Ecopark Ancol, Jakarta Utara. Pemeriksaan dilakukan menyusul aksi viral tantangan melafalkan Surah Ad-Duha dengan imbalan minuman beralkohol pada Minggu (9/8).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa manajemen penyelenggara dan pemilik brand untuk menggali kronologi kejadian. Meski hasil penyelidikan awal menunjukkan aksi tersebut dilakukan secara spontan oleh seorang pengunjung, polisi tidak berhenti pada keterangan tersebut.

"Kami tetap mendalami dokumen penyelenggaraan acara serta aktivitas di gerai minuman lokasi festival untuk melihat ada atau tidaknya unsur kelalaian," ujar Iman di Jakarta, Rabu (12/8).

Penyidik juga telah mengidentifikasi oknum pengunjung yang diduga mengambil mikrofon secara tiba-tiba untuk melakukan tantangan tersebut. Untuk menyelaraskan fakta di lapangan, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan pengelola kawasan Ecopark Ancol dan Polsek Pademangan.

Iman menegaskan bahwa kepolisian bertindak proaktif dalam kasus ini. Jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran, pelaku maupun pihak terkait dapat dijerat Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, meminta publik untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh potongan video yang beredar di media sosial. Ia memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan profesional.

Pasal 300 KUHP Baru mengatur tentang perbuatan yang bersifat permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap agama dan kepercayaan di Indonesia dengan ancaman pidana penjara atau denda kategori tertentu. (Ant/Z-10)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |