Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Keluarkan Putusan Banding, Perusahaan Ini Siapkan Upaya Kasasi

2 hours ago 2
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Keluarkan Putusan Banding, Perusahaan Ini Siapkan Upaya Kasasi Ilustrasi(Dok Istimewa)

PT MNC Asia Holding merespons positif putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam perkara perdata melawan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). 

Legal Counsel PT MNC Asia Holding, Chris Taufik, menyebut putusan banding bernomor 436/PDT/2026/PT DKI tertanggal 11 Agustus 2026 tersebut sebagai "kemenangan yang dicicil" lantaran sejumlah komponen tuntutan penggugat gugur.

Dalam putusan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya, MNC Asia Holding diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 28 juta dolar AS ditambah bunga 6 persen serta kerugian imateriel Rp50 miliar. Namun pada tingkat banding, majelis hakim mengoreksi putusan tersebut dengan menghapus kewajiban pembayaran bunga dan kerugian imateriel.

"Bagi kami, ini kemenangan yang dicicil. Putusan Pengadilan Tinggi ini jelas mengoreksi putusan PN. Tuntutannya satu per satu sudah gugur, sekarang sudah tidak ada bunga, imaterielnya juga sudah tidak ada, tinggal pokoknya saja," ujar Chris di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Selain pemangkasan nilai tuntutan, Chris mengklarifikasi perihal isu sita jaminan yang sempat beredar di ruang publik. Ia menegaskan bahwa permohonan sita jaminan yang diajukan oleh pihak CMNP sejak awal persidangan di PN Jakarta Pusat hingga tingkat banding di PT DKI Jakarta tidak pernah dikabulkan oleh majelis hakim.

"Sita jaminan itu tidak ada. Dari mulai Pengadilan Negeri sudah tidak dikabulkan, dan di tingkat banding juga tidak dikabulkan. Ramai di media sosial, tetapi sepi di kenyataan," tegasnya.

Meskipun beban kewajiban dikurangi pada tingkat banding, MNC Asia Holding memastikan akan melayangkan permohonan kasasi. Chris menilai masih ada kekeliruan mendasar mengenai pihak yang seharusnya bertanggung jawab secara hukum (error in persona).

Ia menjelaskan bahwa posisi perseroan dalam transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tersebut hanya bertindak sebagai perantara atau agen, bukan pihak penerbit produk keuangan yang bersangkutan.

"Kami akan kasasi karena posisi kami tetap sama: yang menerbitkan barang itu bukan kami, melainkan UniBank. UniBank sebagai pihak yang seharusnya mempertanggungjawabkan ini justru tidak ditarik sebagai pihak yang digugat. Kami berharap majelis hakim kasasi dapat melihat fakta ini secara lebih mendalam," pungkas Chris. (H-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |