Pakar Hukum Tata Negara Sebut Isu Pemakzulan Wapres Harus Dibaca melalui Mekanisme Konstitusi

2 hours ago 2
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Isu Pemakzulan Wapres Harus Dibaca melalui Mekanisme Konstitusi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.(Dok Setpres)

KEGADUHAN mengenai posisi Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka kembali muncul di ruang publik. Sejumlah persoalan yang berkaitan dengan proses pencalonannya pada Pemilu 2024 kembali dikaitkan dengan wacana pemberhentian atau pemakzulan Wakil Presiden. Pakar hukum tata negara sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Fritz Edward Siregar melalui akun media sosial miliknya, menilai persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusi secara tepat. 

Menurutnya, sengketa mengenai pencalonan dan mekanisme pemberhentian Wakil Presiden Republik Indonesia merupakan persoalan yang memiliki jalur hukum berbeda. Fritz juga menjelaskan, UUD 1945 tidak memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberhentikan Wakil Presiden Republik Indonesia secara sepihak.

“Pertama, kawan-kawan, mengacu pada Pasal 8 UUD 1945, Presiden tidak berada dalam rangkaian kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden. Keduanya dipilih bersama oleh rakyat, sehingga Presiden tidak memiliki wewenang konstitusional untuk memecat wakilnya,” kata Fritz dikutip dari siaran pers yang diterima, Rabu (12/8). 

Menurut Fritz, ketentuan mengenai pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden telah diatur secara khusus dalam konstitusi. Karena itu, munculnya tuduhan atau perdebatan mengenai proses pencalonan tidak serta-merta dapat langsung diterjemahkan menjadi pemberhentian Wakil Presiden. Ia juga menyoroti penggunaan frasa “tidak lagi memenuhi syarat” dalam Pasal 7A UUD 1945 yang belakangan kembali menjadi perdebatan.

“Secara hukum tata negara, pasal itu berlaku untuk kondisi pada saat menjabat, bukan mekanisme banding retroaktif untuk membatalkan sengketa pencalonan,” ujarnya.

Fritz kemudian mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memberikan putusan terkait persoalan yang muncul dalam proses pencalonan pada Pilpres 2024. Menurutnya, Putusan MK Nomor 90 tetap memiliki kekuatan hukum setelah Mahkamah kembali memberikan pertimbangan dalam Putusan MK Nomor 141 Tahun 2023. 

“Pada bagian pertimbangan hukum angka 3.13.2 dan 3.13.3, di situ Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menegaskan asas res judicata pro veritate habetur, bahwa Putusan 90 secara de jure tetap sah, mengikat, dan tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah untuk mematuhinya,” jelas Fritz. 

Ia juga menyinggung putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 yang telah memeriksa berbagai keberatan mengenai proses pencalonan. 

“Tidak hanya itu, kawan-kawan, seluruh tuduhan pelanggaran pencalonan juga sudah ditolak secara sah dalam putusan sengketa PHPU Pilpres 2024,” ujarnya.

Karena itu, Fritz mengingatkan agar wacana pemakzulan tidak dilepaskan dari mekanisme konstitusional yang memang sengaja dibentuk untuk mengatur proses pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, pengalaman pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid menjadi salah satu latar belakang penting mengapa kemudian mekanisme tersebut diletakkan secara lebih jelas dalam konstitusi. 

“Dan bagi kita, pengajar hukum tata negara, kita sama-sama pernah belajar bahwa proses impeachment, pemakzulan, bukanlah sesuatu yang gampang untuk dilakukan. Kita punya pengalaman masa lalu dan kita meletakkannya dalam ruang-ruang konstitusional. Itulah kenapa kita membutuhkan mekanisme,” papar dia. 

Dengan demikian, menurut Fritz, perdebatan mengenai pencalonan maupun dokumen yang kembali muncul di ruang publik tidak dapat secara otomatis disamakan dengan proses pemakzulan. Setiap persoalan tetap harus ditempatkan pada mekanisme hukum dan konstitusionalnya masing-masing.

“Tapi mekanisme itulah yang ingin kita bangun bersama-sama. Tidak sekadar mengulang-ulang kembali persoalan yang sudah selesai,” tutup Fritz. (E-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |