Mapolda Sumut.(MI/Yoseph Pencawan)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatra Utara memutuskan untuk menempatkan Brigpol Iman Harefa di tempat khusus (patsus). Mantan suami almarhumah Winda Lorenza Gowasa tersebut ditahan akibat dugaan kelalaian dalam menyimpan senjata api dinas yang berujung pada kematian sang mantan istri.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyatakan, penempatan khusus terhadap Iman dilakukan selama 20 hari. Iman ditahan terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026, usai menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Yang bersangkutan telah dipatsus Propam Polda Sumut. Dia dinilai tidak cermat dan lalai dalam menyimpan senjata api," ungkap Kombes Ferry, Rabu (12/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal Propam, Iman mengaku menyimpan senjata api miliknya di dalam tas yang tergeletak di atas meja ruang tamu. Senjata dinas itulah yang diduga digunakan oleh Winda untuk mengakhiri hidup.
Kronologi Kejadian
Winda Lorenza Gowasa ditemukan tewas dengan luka tembak di bagian kepala di kamar mandi rumah Iman, Kompleks Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Minggu (2/8), sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa tragis itu diduga terjadi saat korban, Iman, dan anak mereka yang berusia sembilan tahun berada di rumah tersebut.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa korban mendatangi lokasi untuk mengajak rujuk. Korban diduga mengambil senjata api dinas dari tas yang terbuka, lalu mengunci diri di kamar mandi sebelum terdengar satu kali letusan senjata api.
Polisi mengeklaim hasil olah TKP, uji laboratorium forensik, dan autopsi menunjukkan ada residu tembakan pada tubuh Winda, tanpa indikasi kekerasan lain. Namun, narasi ini ditolak keras oleh pihak keluarga korban.
Kejanggalan Versi Keluarga
Keluarga membantah klaim bahwa korban meminta rujuk. Menurut mereka, justru Iman yang berulang kali memohon untuk kembali membina rumah tangga, sementara Winda diketahui tengah bersiap untuk pindah menetap ke Bali pada bulan berikutnya.
Keluarga meyakini Winda menjadi korban penganiayaan fisik sebelum tewas. Kuasa hukum keluarga, Paul Junisu Jethro Tambunan, menyebutkan kecurigaan muncul saat jenazah tiba di rumah duka dan ditemukan tanda-tanda kekerasan yang dinilai tidak wajar.
Dugaan Kekerasan Fisik:
Pihak keluarga menduga korban sempat dicekik dan dibanting, merujuk pada temuan jari-jari korban yang membiru, lebam di sepanjang garis leher, perubahan bentuk kepala akibat benturan keras, serta luka jahitan mencurigakan di area tenggorokan.
Atas kecurigaan tersebut, ayah korban, Sanalui Gowasa, melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke SPKT Polda Sumut dengan nomor laporan LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada Jumat (7/8).
Rekomendasi DPR RI
Kasus ini menyita perhatian publik hingga mendorong Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup bersama keluarga korban, Polrestabes Medan, dan Polda Sumut pada Selasa (11/8).
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan bahwa DPR merekomendasikan Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel melalui pembuktian forensik yang menyeluruh.
Polrestabes Medan juga diminta membuka akses informasi secara transparan kepada keluarga korban untuk mencegah spekulasi liar di masyarakat. Selain itu, Komisi III merekomendasikan Polda Sumut melakukan supervisi ketat terhadap seluruh proses penyidikan yang berjalan. (I-2)


















































