Ilustrasi .(MI)
KOMISI III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset selesai dan disahkan sebelum Desember 2026. Pembahasan regulasi ini masuk dalam agenda prioritas pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pihaknya bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dua hingga tiga kali dalam sepekan guna menyerap masukan publik secara menyeluruh.
“Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU PA ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (18/8).
Politikus Partai Gerindra tersebut optimistis proses pembahasan dapat berjalan lancar sesuai target waktu yang telah ditentukan, yakni paling lambat dalam dua masa persidangan.
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” ujarnya.
KONSEP BARU HUKUM INDONESIA
Habiburokhman mengakui pembahasan RUU Perampasan Aset memerlukan waktu yang lebih panjang dibanding regulasi lain seperti KUHAP maupun UU Polri.
Hal tersebut disebabkan oleh materi dan konsep perampasan aset non-pemidanaan yang relatif baru dalam sistem hukum nasional.
Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang sudah memiliki kerangka dasar, RUU Perampasan Aset membutuhkan kajian mendalam agar penerapannya efektif di lapangan tanpa menabrak hak-hak mendasar.
“Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” tegasnya.
FOKUS PARTISIPASI PUBLIK
Dukungan terhadap keterbukaan proses legislasi ini sejalan dengan pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani saat pidato pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027 pada Jumat (14/8).
Puan menegaskan RUU Perampasan Aset kini berada pada fase krusial penyerapan aspirasi.
“RUU tentang Perampasan Aset, masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningfull participation,” kata Puan.
DPR RI berkomitmen menuntaskan penyusunan 43 RUU pada periode ini. Puan menekankan keberhasilan fungsi legislasi tidak hanya dilihat dari kuantitas undang-undang yang diresmikan, melainkan dari dampak nyata yang dihasilkan bagi kesejahteraan rakyat.
“Kualitas pembentukan Undang-Undang tentu saja tidak hanya diukur dari banyaknya Undang-Undang yang dihasilkan; akan tetapi seberapa banyak manfaat yang dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya undang undang tersebut,” tukasnya. (Dev/P-2)


















































