Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi di Sidang Korupsi Bea Cukai

4 hours ago 1

JAKSA penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alat bukti yang disiapkan dalam sidang kasus dugaan korupsi bea cukai. Dalam persidangan ini, Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta Sisprian Subiaksono sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, duduk di kursi terdakwa.

"Keterangan saksi kurang lebih sebanyak 40 orang," kata jaksa KPK, M. Takdir Suhan, ketika membacakan opening statement dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026. Selain itu, pihaknya akan menghadirkan dua orang ahli.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Alat bukti lainnya adalah keterangan terdakwa. Ada pula barang bukti sebanyak 382 item, di antaranya bukti elektronik berupa chat percakapan via WhatsApp (WA) antara terdakwa dengan saksi-saksi maupun antara saksi satu dengan lainnya.

"Kami pun tidak bosannya untuk menyampaikan, para pihak yang akan dihadirkan sebagai saksi untuk membuka dengan terang fakta sebenarnya," ujarnya. Takdir memandang, apa yang nantinya terungkap di persidangan dapat dikategorikan sebagai alat bukti yang sah di tahap penyidikan.

Lebih jauh, ia meminta jangan ada yang mencoba mempengaruhi saksi-saksi, baik dari internal Ditjen Bea Cukai maupun pihak lainnya. Sebab, ada konsekuensi hukum pidana penjara 2-12 tahun dan/ atau denda Rp 150-600 juta sebagaimana Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Takdir berharap, pembuktian perkara ini dapat menjadi momen yang membuka mata publik mengenai pelayanan umum yang selama ini terjadi. Sehingga, upaya pembenahan khususnya di internal Ditjen Bea Cukai tidak sebatas wacana singkat dan harapan semu.

Dia kemudian mengutip salah satu lagu legendaris Broery Marantika. "'Jangan ada dusta diantara kita' dengan makna terdalam secara universal untuk saling berlaku jujur satu sama lain," kata Takdir.

Kali ini, Rizal dan Sisprian Subiaksono menjalani sidang lebih dulu. Sementara sidang Orlando Hamonangan Sianipar, eks Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, digelar kemudian. 

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menuding ketiga terdakwa menerima suap senilai Rp 61.743.597.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura (SGD). Selain itu, menerima berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515. 

Dari pemberian itu, Rizal menerima bagian sebesar Rp 14 miliar, Sisprian Subiaksono sebesar Rp 7 miliar, dan Orlando Hamonangan menerima bagian uang sebesar Rp 4,05 miliar beserta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp Rp 1,51 miliar.

Sementara untuk dakwaan gratifikasi, para terdakwa dituding menerima Rp 7.517.500.000, Sin$ 314.755 atau setara Rp 4.375.975.814, US$ 182.800 senilai Rp 3.282.905.200 berdasarkan nilai tukar Rp 17.960, HK$ 4.700 atau setara Rp 10.762.389 dan RM 8.100 senilai Rp 35.750.322 dari beberapa pihak swasta yakni pengusaha importir dan pengusaha rokok. Jika ditotal jumlahnya Rp 15,22 miliar.

Keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Rizal, Sisprian, dan Orlando ialah uang sejumlah Rp 61,74 miliar, fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,84 miliar, serta Rp 15,22 miliar. Totalnya adalah Rp 78,81 miliar.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 606 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |