WAKIL Ketua Komisi VI DPR Adisatrya Suryo Sulisto meminta pemerintah mengkaji secara menyeluruh rencana ratifikasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Sebab, menurut dia, perjanjian tersebut berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, beban fiskal negara, sehingga berpotensi mengharuskan perubahan dan pembentukan Undang-Undang baru.
"Jadi kalaupun dilanjutkan, ratifikasinya harus melalui Undang-Undang karena dampaknya begitu luas,” ujar Adisatrya. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 13 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Adisatrya mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum melanjutkan ratifikasi ART. Ia menilai pemerintah harus memastikan perjanjian tersebut layak untuk diterapkan, terlebih ART di Amerika Serikat masih menghadapi persoalan hukum setelah dianulir oleh Supreme Court. Karena itu, Komisi VI DPR akan terus mendalami substansi ART bersama pemerintah sebelum mengambil sikap.
Dalam rapat tersebut, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi, Olicias Gultom, menyerahkan dokumen berisi pernyataan sikap dan daftar inventarisasi persoalan terkait dengan ART kepada Komisi VI DPR. Dokumen tersebut akan menjadi bahan masukan DPR dalam pembahasan bersama pemerintah.
“Kami akan mewakili itu sebagai dokumen resmi yang kami sampaikan ke DPR. Jadi itu ada pernyataan yang tadi kami bacakan, termasuk juga daftar isian masalah yang sudah kami susun,” kata Olicias Gultom. Ia mengatakan dokumen tersebut akan segera dirapikan sebelum diserahkan kepada Sekretariat Komisi VI untuk diteruskan kepada Menteri Perdagangan sebagai bahan pembahasan perdagangan internasional.
Menanggapi hal tersebut, Adisatrya meminta Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi melengkapi dokumen secara lebih sistematis agar dapat menjadi bahan pembahasan bersama pemerintah. Ia memastikan Komisi VI akan terus memantau perkembangan pembahasan ART serta membuka ruang bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan masukan tambahan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, meski ada putusan Supreme Court alias Mahkamah Agung AS ihwal kebijakan tarif global, perjanjian dagang Indonesia dan AS masih berlaku sesuai dengan yang telah disepakati.
Airlangga berujar, putusan MA AS berkaitan dengan pembatalan tarif global dan pengembalian atau reimbursement tarif kepada korporasi tertentu. Sementara itu, kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat merupakan perjanjian bilateral yang tetap berjalan karena memiliki mekanisme tersendiri.
































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)















