Anggota Polres PPU bersama Dampar dan BPBD PPU ketika lakukan pemadaman Karhutla(Dok Humas Polres PPU)
KEPALA Kepolisian Resor (Kapolres) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), AKBP Andreas Alek Danantara, menegaskan, setiap pelaku pembakaran yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) khususnya di wilayah PPU memiliki konsekuensi pidana.
“Tindakan pembakaran penyebab terjadinya Karhutla secara melawan hukum memiliki konsekuensi pidana. Setiap pelaku yang terbukti melakukan pembakaran dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya, Kamis (16/7).
Ia mengingatkan, jangan sampai karena kelalaian maupun kesengajaan menyebabkan kerugian bagi banyak pihak. Ada aturan hukum yang mengatur terkait pembakaran hutan dan lahan, sehingga masyarakat harus memahami dan mematuhinya.
Andreas menyatakan, Polres PPU terus meningkatkan upaya pencegahan Karhutla, dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi munculnya titik api di wilayah Kabupaten PPU.
Langkah tersebut, jelasnya, dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polres PPU dalam menjaga kelestarian lingkungan, melindungi masyarakat dari dampak buruk Karhutla, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif, khususnya menghadapi kondisi cuaca yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
“Kami mengimbau, agar masyarakat tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran, terutama membuka lahan dengan cara membakar secara sembarangan,” pintanya.
Menurutnya, karhutla bukan hanya berdampak terhadap kerusakan alam, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai persoalan bagi kehidupan masyarakat, seperti pencemaran udara akibat kabut asap, gangguan kesehatan, terganggunya aktivitas warga, kerusakan habitat satwa, hingga kerugian ekonomi.
“Karhutla merupakan ancaman yang harus kita cegah bersama. Kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam meminimalisir terjadinya kebakaran. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu munculnya api,” ujar Kapolres.
Ia kembali mengingatkan, agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas di area terbuka maupun kawasan yang mudah terbakar. Beberapa hal yang perlu dihindari di antaranya membakar hutan dan lahan tanpa pengawasan, membuang puntung rokok sembarangan, meninggalkan sisa api setelah melakukan aktivitas di luar ruangan, serta membuang benda yang dapat memicu terjadinya kebakaran.
Dalam upaya pencegahan Karhutla, jajaran Polres PPU secara berkelanjutan melaksanakan berbagai langkah preventif, mulai dari patroli wilayah rawan, kegiatan sambang masyarakat, sosialisasi kepada warga, hingga memperkuat koordinasi bersama pemerintah daerah, TNI, BPBD, serta instansi terkait lainnya.
Melalui kegiatan tersebut, ia berharap, masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan dan turut berperan aktif dalam mendeteksi serta mencegah potensi kebakaran sejak dini.
Masyarakat yang menemukan adanya indikasi kebakaran, titik api, maupun aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang agar dapat dilakukan penanganan dengan cepat dan tepat.
Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Polisi Call Center 110, sehingga petugas dapat segera merespons setiap informasi yang diterima dari masyarakat.
“Cegah Karhutla mulai dari diri sendiri. Jaga hutan, lindungi lingkungan, dan selamatkan masyarakat. Dengan kerja sama dan kepedulian bersama, kita dapat menciptakan Kabupaten Penajam Paser Utara yang aman, nyaman, dan terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan,” pungkas Andreas.
Polres Penajam Paser Utara mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan pencegahan Karhutla sebagai tanggung jawab bersama demi menjaga kelestarian alam dan keberlangsungan kehidupan generasi mendatang.(H-2)


















































