Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Kasus TPPU

4 hours ago 1
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Kasus TPPU Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).(ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di kawasan Jalan Radio I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7). Tindakan hukum ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa rangkaian penggeledahan berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat konstruksi perkara.

"Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Anang dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (1/8).

Meski telah menyita sejumlah aset dokumen, Anang belum merinci detail isi bukti-bukti tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang diangkut akan digunakan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka. Kejagung berkomitmen menjalankan proses penyidikan secara profesional dan transparan sesuai aturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini. Penyidikan ini didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Penerbitan sprindik tersebut merupakan tindak lanjut setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Adapun barang bukti yang diserahkan mencakup emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar Rupiah.

Selain kasus TPPU ini, Kejagung juga tengah menangani tiga perkara lain hasil sinergi penegakan hukum dengan Polri. Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU pada PT KNI (Sprindik 43), kasus tata kelola batu bara di PLTU yang memicu pemadaman listrik atau blackout (Sprindik 44), serta kasus korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri (Sprindik 45). (Ant/I-1)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |