KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengembalian amplop yang diakui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby tidak menghapus unsur pidana dalam penyidikan dugaan suap pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik masih akan mendalami posisi pengembalian amplop tersebut dalam konstruksi perkara.
“Pengembalian kan tidak menghapus pidana,” kata pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2026.
Taufik menjelaskan, penyidik akan menelusuri apakah pengembalian amplop tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan. Pendalaman itu mencakup asal-usul uang yang diduga berasal dari sisa hasil usaha koperasi, alur perpindahannya, hingga kedudukan uang tersebut sebagai barang bukti dalam perkara.
Menurut Taufik, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari bendahara koperasi, staf Bupati Kuantan Singingi, serta saksi lain yang mengetahui dugaan aliran uang tersebut. KPK juga belum menyimpulkan apakah uang tersebut akan menjadi barang bukti penting dalam pembuktian perkara.
Pernyataan Taufik merespons klarifikasi Raja Juli dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat, 3 Juli 2026. Raja Juli mengaku Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby meninggalkan sebuah amplop setelah audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia mengklaim baru mengetahui keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan, lalu memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
Raja Juli mengatakan ajudannya mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi. Ia juga mengklaim memiliki tanda terima dan dokumentasi pengembalian amplop tersebut.
Taufik menegaskan konferensi pers Raja Juli tidak akan memengaruhi langkah penyidik. KPK hanya akan memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui fakta perkara, termasuk Raja Juli maupun pihak lain, apabila keterangannya dibutuhkan untuk pembuktian. “Ini murni adalah kebutuhan penyidikan, bukan karena ada konferensi pers atau dari pihak lain.”
Ia mengatakan penyidik mendasarkan pemeriksaan pada keterangan saksi, dokumen hasil penggeledahan, barang bukti yang disita, serta fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
Selain pengembalian amplop, KPK juga akan mendalami seluruh pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli yang berkaitan dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan HPT. Penyidik telah mengantongi fakta adanya sejumlah pertemuan antara keduanya. Namun, penyidik masih menelusuri isi pembahasan dalam pertemuan tersebut serta ada atau tidaknya penyerahan uang. “Untuk isi pertemuannya dan tadi ada amplop atau tidak itu yang akan didalami oleh penyidik nantinya,” ujar Taufik.
KPK sebelumnya menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi. Dalam pengembangan perkara, penyidik menduga terdapat aliran uang yang berkaitan dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan. Penyidikan juga membuka peluang memeriksa pihak lain apabila keterangannya diperlukan untuk memperkuat pembuktian perkara.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)








:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)








