Tersangka Kasus Little Aresha Bertambah Jadi 27 Orang

3 hours ago 8

KEPOLISIAN Resor Kota Yogyakarta kembali menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan dan penyiksaan anak di tempat penitipan anak Little Aresha Yogyakarta. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus yang terungkap sejak akhir April 2026 bertambah menjadi 27 orang. Sebelumnya, polisi telah menahan 13 tersangka dan membawa mereka menjalani proses rekonstruksi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Komisaris Riski Adrian mengatakan penyidik menetapkan belasan tersangka baru setelah menggelar perkara pada Kamis, 2 Juli 2026. “Dari gelar perkara itu ada 14 tersangka baru yang merupakan mantan pengasuh,” kata Riski, Sabtu, 4 Juli 2026.

Setelah menetapkan 13 tersangka pertama yang terdiri atas Ketua Yayasan, Kepala Sekolah Daycare Little Aresha, dan para pengasuh aktif, penyidik terus memeriksa 17 mantan pengasuh sebagai saksi. Polisi juga mewajibkan mereka melapor.

Meski telah menaikkan status hukum para mantan pengasuh menjadi tersangka, kepolisian belum mengungkap nama maupun identitas ke-14 orang tersebut. Saat ini, penyidik masih menyusun agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka. “Pemanggilan 14 orang sebagai tersangka sudah dijadwalkan hari Senin depan (6 Juli),” ujar Riski.

Pada tahap awal penyidikan, polisi lebih dulu menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Penyidik kemudian langsung menahan mereka dan menggelar rekonstruksi perkara.

Berkas perkara 13 tersangka pada gelombang pertama itu juga telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu, 24 Juni 2026. Dengan demikian, tanggung jawab penanganan perkara beserta barang bukti kini berada di bawah kewenangan kejaksaan yang didukung tim jaksa.

Kasus dugaan kekerasan di tempat penitipan anak tersebut pertama kali mencuat setelah kepolisian membongkar praktik pengikatan anak secara massal dan tidak manusiawi di daycare tersebut. Kepala Polresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia mengatakan para balita ditempatkan di dalam ruangan yang melebihi kapasitas dengan sirkulasi udara yang sangat buruk.

Salah satu bentuk perlakuan tidak manusiawi itu ialah menempatkan anak-anak dalam satu ruangan yang overload dengan sirkulasi udara yang minim. “Mereka (petugas daycare) mengikat anak menggunakan kain, tetapi dibuat seperti tali lalu mengikat ke pintu,” tutur Eva.

Praktik tersebut berlangsung ketika anak-anak datang pada pagi hari. Pengasuh baru melepaskan ikatan sesaat sebelum orang tua datang menjemput.

Para pengasuh hanya membuka ikatan itu pada waktu tertentu, seperti saat anak-anak makan atau dimandikan. Berdasarkan dokumen yayasan pada tahun ajaran ini, Little Aresha Yogyakarta tercatat memiliki 103 anak yang terdaftar sebagai peserta didik. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan penyidikan sementara, polisi baru mengidentifikasi 53 anak sebagai korban.

Penyidik menemukan bahwa puluhan anak tersebut mengalami pola perlakuan kejam yang sama dari para pengasuh. Hasil visum terhadap tiga anak juga mengonfirmasi adanya luka lebam akibat jeratan tali.

Pilihan Editor: Tujuh Cara Mencegah Kekerasan di Penitipan Anak Terulang

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |