Penjelasan Unair soal Gaji Pokok Dosen Non-ASN Rp 2,6 juta

3 hours ago 8

UNIVERSITAS Airlangga menyatakan penghasilan dosen tidak dapat diukur dari gaji pokok saja. Pernyataan ini disampaikan merespons kesaksian dosen tetap non-aparatur sipil negara (ASN) Fakultas Hukum Unair, Cenuk Widiyastrisna Sayekti, di Mahkamah Konstitusi pada pekan lalu.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, Radian Salman, gaji pokok hanya merupakan salah satu komponen administrasi dalam slip gaji dosen. Kata dia, masih terdapat komponen lain yang diterima oleh dosen setiap bulannya yang diakumulasikan bentuk take home pay (PHT). 

"Penghasilan dosen tidak bisa dilihat hanya dari gaji pokok, tetapi harus berdasarkan take home pay yang terdiri atas berbagai komponen penghasilan," kata Radian dilansir dari Antara pada Sabtu, 4 Juli 2026.

Radian menjelaskan, komponen penghasilan tetap dosen setiap bulan terdiri dari gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, serta tambahan tunjangan fungsional yang dibayarkan sekitar pertengahan bulan.

Selain itu, dosen juga menerima gaji ke-13, tunjangan perbaikan penghasilan (TPK) dosen, dan tunjangan hari raya (THR) sebesar gaji pokok sehingga total penghasilan yang diterima setara 14 kali gaji dalam setahun.

Di luar itu, Radian melanjutkan, dosen juga dapat memperoleh penghasilan yang bersifat tidak tetap, seperti uang makan dan tunjangan sertifikasi dosen (serdos) bagi dosen non-pegawai negeri sipil. Bisa juga melalui kerja-kerja tambahan seperti honor pembimbing kuliah kerja nyata atau KKN, honor penguji, honor koreksi, insentif publikasi ilmiah, serta insentif atas capaian akademik lainnya.

Radian berujar kampus juga melakukan kenaikan gaji secara setiap dua tahun. Nilainya relatif kecil karena hanya berasal dari kenaikan gaji pokok, yakni sekitar Rp 96 ribu hingga Rp120 ribu.

Khusus mengenai gaji yang didapatkan oleh Cenuk, Rahadian menguraikan, data Direktorat Sumber Daya Manusia Unair mencatat gaji pokok Cenuk saat pertama kali bergabung sebagai dosen memang sekitar Rp 2,6 juta. 

Namun, total penghasilannya pada 2025 disebut mencapai sekitar Rp 94 juta hingga Rp 95 juta per tahun atau rata-rata sekitar Rp7,8 juta per bulan. Hingga Juli 2026, Cenuk diklaim telah menerima penghasilan lebih dari Rp 50 juta atau rata-rata sekitar Rp 9,2 juta per bulan. 

Adapun soal dana penelitian, Radian berkomentar bahwa hibah penelitian bukan merupakan bagian dari penghasilan tetap dosen, melainkan dana kompetitif yang diajukan dosen. Dana itu dicairkan sebesar 70 persen setelah kontrak ditandatangani, lalu sisanya 30 persen setelah target luaran penelitian terpenuhi.

"Universitas tidak pernah menahan dana penelitian di luar mekanisme tersebut. Jika target luaran belum terpenuhi, maka sisa 30 persen memang belum dapat dicairkan," ujar dia.

Cenuk Sayekti merupakan dosen non-ASN Universitas Airlangga yang menjadi salah satu saksi dalam sidang sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 30 Juni 2026.

Dalam kesaksiannya, Cenuk mengaku menerima gaji sekitar Rp 3,3 juta per bulan, yang terdiri dari gaji pokok Rp 2,6 juta dan tunjangan profesi lektor, uang makan, hingga uang beras.

Menurut dia, meski terdapat nominal pendapatan lain dari tunjangan sertifikasi dosen, namun penghasilan tersebut belum memberikan rasa aman karena sebagian besar pendapatan bergantung pada komponen di luar gaji pokok.

Ketidakpastian penghasilan tersebut, kata dia, berdampak pada kebebasan akademik. Lulusan Macquarie University, Australia, itu bercerita pernah dipanggil atasannya setelah mengkritik sebuah institusi negara melalui media sosial dan mengikuti aksi Hari Buruh Internasional pada 2025. 

Setelah itu, beban mengajarnya dikurangi, ia dikeluarkan dari sejumlah tim akademik, serta tidak lagi dilibatkan dalam beberapa kegiatan kampus. “Kalau ditanya apakah keamanan finansial ada kaitannya dengan kebebasan akademik, ada. Itu menjadi chilling effect. Banyak dosen menjadi takut bersikap kritis karena khawatir mengalami perlakuan yang sama,” ujarnya.

Cenuk juga mengaku pernah mengajukan kredit pemilikan rumah, tetapi ditolak karena penghasilannya dianggap tidak memenuhi syarat. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, ia bekerja sebagai konsultan di luar aktivitas mengajar.

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |