Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kiri) bersama jajaran pimpinan Komisi III DPR(ANTARA FOTO/Coky Christopher/app/agr)
KOMISI III DPR RI mengecam aksi perekaman secara diam-diam tanpa izin terhadap seorang Sales Promotion Girl (SPG) atau usher di ajang pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa perbuatan merekam seseorang tanpa persetujuan demi kepentingan popularitas atau komersial bukan hanya melanggar etika, melainkan juga berpotensi melanggar ketentuan hukum positif di Indonesia.
"Tindakan merekam seseorang secara diam-diam tanpa izin, apalagi dijadikan materi konten demi kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum," ujar Habiburokhman melalui keterangannya, Senin (3/8/2026).
Habiburokhman mendorong korban untuk tidak ragu menggunakan hak hukumnya dengan membuat laporan resmi kepada Polres Tangerang Selatan selaku pihak berwajib setempat.
Ia membeberkan sejumlah landasan hukum yang dapat disangkakan kepada pelaku, antara lain UU Hak Cipta (Pasal 12 & 119) terkait larangan memperbanyak atau mengumumkan potret seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS Pasal 14) terkait kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE), dan UU ITE tentang perlindungan hak pribadi dan larangan menyerang kehormatan di ruang digital.
"Saya mendorong kepada korban untuk menggunakan haknya membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan agar hukum bisa benar-benar ditegakkan. Kami, Komisi III DPR RI, akan mengawal kasus ini," kata Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Kasus ini mencuat setelah akun media sosial Threads @leonnyluhendo yang membagikan pengalaman tidak menyenangkannya saat bertugas sebagai usher di salah satu booth mobil GIIAS 2026. Korban menceritakan bahwa dua orang kreator konten menghampirinya untuk menanyakan spesifikasi mobil sebelum mengalihkan pembicaraan ke ranah pribadi. Belakangan diketahui, perekaman dilakukan secara tersembunyi, diduga menggunakan kamera yang terdapat pada kacamata pintar.
Video rekaman tersebut kemudian diunggah ke media sosial tanpa persetujuan korban dengan diberi judul narasi Cara deketin cewe di pameran. Merasa privasinya ilanggar, korban sempat meminta kreator konten tersebut untuk menghapus video terkait. (H-4)


















































