Bareskrim Tetapkan 8 Awak Kapal MV King Sun Tersangka Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin

3 hours ago 2
Bareskrim Tetapkan 8 Awak Kapal MV King Sun Tersangka Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Delapan tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan ketamin 1,3 ton yakni MHT (43), MML (36), KH (29), TA (53), PL (27), ML (54), ZO (37), dan MML (44) yang berbaris di Markas Kodaeral IV Batam, Kepri, Rabu (12/8/2026).(Antara)

BARESKRIM Polri resmi menetapkan delapan awak kapal MV King Sun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan ketamin seberat 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton. Penangkapan dilakukan di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.

Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono mengungkapkan bahwa kedelapan tersangka saat ini telah ditahan di Polresta Barelang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pendalaman barang bukti.

"Delapan orang yang merupakan awak kapal MV King Sun sudah dinaikkan menjadi tersangka," ujar Syahar di Batam, Rabu (12/8/2026).

Identitas Tersangka dan Hasil Tes Urine

Para tersangka terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, satu orang tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Inisial Usia Kewarganegaraan Keterangan
MHT 43 Taiwan Negatif Narkoba
PL 27 Myanmar Positif Narkoba
MML, KH, TA, ML, ZO, MML Beragam Myanmar Negatif Narkoba

Jeratan Hukum dan Status Ketamin

Syahar menegaskan bahwa perkara ini diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal ini dikarenakan ketamin dikategorikan sebagai obat keras yang penggunaannya harus di bawah pengawasan ketat, namun saat ini belum termasuk dalam golongan narkotika.

"Ini masuknya melanggar undang-undang kesehatan. Ini merupakan obat keras, bukan golongan narkotika, dengan sanksi maksimal 12 tahun penjara," tegas Kabareskrim.

Pendalaman Jaringan Internasional

Di sisi lain, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyatakan pihaknya bersama Bareskrim Polri tengah memburu jaringan internasional di balik penyelundupan ini. Fokus penyidikan meliputi asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta aktor intelektual di atasnya.

Kapal MV King Sun yang digunakan para tersangka diketahui berbendera Tanzania. Penyidik menemukan indikasi bahwa kapal tersebut memiliki riwayat sering berganti nama dan identitas untuk mengelabui petugas.

"Kami akan ungkap dari mana asal kapal ini dan ke mana kapal ini bertujuan. Penggunaan kapal asing dan perubahan identitas adalah modus yang kami dalami," kata Suyudi.

Kasus ini bermula ketika TNI AL bersama tim gabungan menggagalkan upaya penyelundupan 1.298 kg ketamin tersebut pada 6 Agustus 2026 di perairan utara Tanjung Berakit. (Ant/I-1)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |