Cegah Kewarganegaraan Jadi Modus Amankan Aset, Menkum Perketat Naturalisasi WNA

3 hours ago 2
Cegah Kewarganegaraan Jadi Modus Amankan Aset, Menkum Perketat Naturalisasi WNA Menteri Hukum Supratman Andi Agtas(MI/VICKY GUSTIAWAN)

MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas, memperketat kebijakan naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI). Pengetatan dilakukan untuk memastikan permohonan kewarganegaraan benar-benar didasari keinginan menjadi bagian dari Indonesia, bukan sekadar untuk mengamankan aset dan memperoleh hak kepemilikan tanah.

Supratman mengatakan, belakangan permohonan naturalisasi biasa cukup banyak diterima Kementerian Hukum. Pemohon antara lain berasal dari Korea Selatan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), negara-negara Timur Tengah, serta Australia.

“Saya mohon maaf, untuk naturalisasi biasa, saya agak lebih memperketat itu,” kata Supratman dalam kegiatan Pasti Ada Solusi bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (7/8).

Menurut Supratman, terdapat fenomena yang menjadi perhatian pemerintah dalam permohonan naturalisasi tersebut. Sejumlah pemohon merupakan WNA yang telah berkeluarga dan memiliki usaha di Indonesia. Namun, anggota keluarga inti mereka tidak ikut mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia.

Dia menduga dalam sejumlah kasus, permohonan naturalisasi tersebut berpotensi hanya bertujuan mengamankan aset di Indonesia, terutama kepemilikan tanah dengan status hak milik.

“Dugaan saya, itu hanya untuk mengamankan aset, terutama supaya bisa memiliki hak milik di Indonesia, dan itu bahaya buat seluruh warga negara Republik Indonesia,” ujar Supratman.

Karena itu, Supratman menegaskan Kementerian Hukum akan melakukan verifikasi lebih ketat terhadap latar belakang dan kesungguhan pemohon naturalisasi, termasuk kondisi keluarga.

“Saya harus pastikan betul bahwa tujuannya menjadi warga negara Indonesia, bagi naturalisasi biasa, yang warga negara asing, itu bukan semata-mata hanya untuk mengamankan asetnya di Indonesia,” katanya.

Supratman juga mengungkapkan, setidaknya terdapat tiga permohonan naturalisasi biasa yang untuk sementara belum dia tandatangani. Permohonan tersebut nantinya akan diteruskan kepada Presiden untuk mendapatkan keputusan.

“Kalau naturalisasi biasa, itu kan saya akan teruskan ke Bapak Presiden, Presidenlah yang akan menentukan disetujui atau tidaknya. Tapi untuk yang betul-betul bersungguh-sungguh, belum berkeluarga, atau bersama-sama dengan istrinya atau suaminya, semua kami proses dan kami teruskan kepada Bapak Presiden,” tuturnya.

Selain itu, Dia menegaskan kebijakan tersebut bukan ditujukan untuk negara atau kelompok tertentu. Pemeriksaan yang sama akan diterapkan terhadap seluruh WNA, baik yang berasal dari Asia Timur, Asia Selatan, Asia Barat, Timur Tengah maupun kawasan lainnya.

“Tidak ada pembedaan. Semua, pokoknya kalau dia sudah berkeluarga, kami harus pastikan bahwa benar-benar ini mau menjadi warga negara Indonesia,” kata Supratman.

Kemudahan untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda

Di sisi lain, Supratman memastikan adanya kemudahan bagi anak hasil perkawinan campuran yang terlambat menentukan kewarganegaraannya. Kebijakan tersebut diberikan karena sebelumnya terdapat batas waktu bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk menentukan pilihan kewarganegaraan.

Supratman mengatakan persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui diskresi yang saat ini tersedia. Dia juga menyebut ketentuan tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Kewarganegaraan.

“Untuk yang kasus yang pertama, itu mudah. Dulu memang ada hambatan terkait dengan peraturan pemerintah yang memberi waktu hanya kurang lebih empat tahun. Tapi sejak saya jadi Menteri, dan mudah-mudahan nanti dalam Undang-Undang Kewarganegaraan yang akan kita atur nanti, untuk sementara itu ada sebuah diskresi,” ujar Supratman.

Dia bahkan memastikan anak yang terlambat memilih kewarganegaraan tidak perlu khawatir dengan status hukumnya.

“Kasus yang pertama, silakan ajukan, pasti disetujui. Karena itu pilihan. Orang terlambat memilih,” katanya.

Lebih jauh, Supratman mengatakan Kementerian Hukum akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme tersebut melalui Direktorat Tata Negara dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

“Jadi, tidak usah khawatir terkait dengan kasus tersebut,” ujarnya. (P-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |