Proses evakuasi korban Sutrimo ke rumah sakit.(Media Sosial X)
KELUARGA almarhum Sutrimo, resmi menempuh jalur hukum ke Polresta Banyumas guna mendapatkan kepastian hukum terkait penyebab meninggalnya Sutrimo. Laporan resmi tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil guna meredam simpang siur informasi yang berkembang liar di tengah masyarakat dan lingkungan sekitar Desa Wlahar.
"Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja," kata Aan melalui keterangannya, Minggu (9/8/2026) malam.
Aan membeberkan bahwa sejak awal jenazah tiba di rumah duka, pihak keluarga sebenarnya tidak menemukan tanda-tanda mencurigakan dan telah mengikhlaskan kepergian almarhum. Namun, keputusan untuk melapor ke polisi diambil usai pembahasan keluarga selama dua hari demi mendapat kejelasan transparan dari aparat penegak hukum. Keluarga juga tidak menunjuk pihak atau sosok tertentu sebagai terlapor.
"Keluarga tidak punya siapa terlapornya dan lain-lain, semuanya diserahkan kepada penyidik," lanjut Aan.
Keluarga pun mengimbau publik serta media massa untuk tidak berspekulasi atau menarik kesimpulan dini sebelum proses penyelidikan resmi kepolisian rampung.
Anggota keluarga almarhum, Abi, menegaskan bahwa pihak keluarga menyatakan siap bersikap kooperatif apabila penyidik kepolisian membutuhkan tindakan hukum lanjutan seperti ekshumasi (pembongkaran makam) dan otopsi jenazah.
Sementara itu, kakak tiri almarhum, Tukim, menyampaikan bahwa keluarga sebelumnya telah menerima barang pribadi KTP, uang santunan sebesar Rp20 juta, serta surat keterangan dari rumah sakit, sedangkan telepon genggam (ponsel) milik almarhum Sutrimo dilaporkan belum diterima keluarga.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyelidiki penemuan jenazah kepala rumah tangga eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sutrimo di depan sebuah klinik kecantikan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengonfirmasi bahwa kepolisian telah selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat ini, tim penyidik tengah mengumpulkan keterangan saksi serta menyisir rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar area lokasi kejadian.
"Kita olah TKP tadi. Begitu dapat informasi, habis cek TKP, terus kita mencoba mencari informasi di sekitaran TKP, saksi, dan CCTV," ujar Iskandarsyah saat dihubungi, Minggu (26/7/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Minggu (26/7) malam, garis polisi telah terpasang membentang di area depan klinik kecantikan tersebut. Bagian dalam klinik tampak ditutupi tirai gelap tanpa aktivitas manusia, dengan kondisi lampu bagian dalam padam dan lampu bagian luar tetap menyala.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban ditemukan tidak sadarkan diri dengan kondisi mulut berbusa pada Kamis (23/7/2026). Korban sempat dievakuasi menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
(P-4)


















































