ilustrasi(Antara)
Komisi XI DPR RI Martin Manurung menilai gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru harus memiliki rekam jejak yang teruji dalam menjalankan kebijakan moneter dan mampu mengoptimalkan peran BI untuk stabilisasi. Selain itu, gubernur BI juga harus memiliki kapabilitas dalam menjalankan bauran kebijakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Gubernur BI harus mampu mengomunikasikan kebijakannya dengan baik di tengah dinamika ekonomi global dan domestik, sehingga kebijakannya memperoleh respons pasar yang positif,” kata Martin dalam keterangan yang dikutip, Minggu (9/8).
Pemerintah dikabarkan akan mengusulkan nama calon Gubernur BI ke DPR dalam beberapa pekan ini. Namun legislator NasDem itu tidak mau berspekulasi mengenai nama-nama calon Gubernur BI, temasuk Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang dikabarkan akan diangkat menjadi gubernur BI definitif menggantikan Perry Warjiyo. Martin hanya berharap, sosok Gubernur BI yang baru mampu mewujudkan mandat penuh UU Bank Indonesia dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Selain itu, Gubernur BI baru juga harus lihai dalam membangun koordinasi dengan seluruh stakeholders dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tanpa mengaburkan batas independensi BI.
“Serta mampu berkoordinasi dengan seluruh stakeholders dalam KSSK tanpa mengaburkan batas independensi BI,” kata dia.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI), proses penunjukan calon gubernur BI melibatkan Presiden dan DPR. Presiden mengusulkan nama calon gubernur dan deputi gubernur senior untuk diangkat dengan persetujuan DPR.
Ketika terjadi kekosongan posisi gubernur, Presiden mengangkat pejabat baru sesuai mekanisme pengusulan awal. Dalam UU 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, pejabat baru diangkat untuk sisa masa jabatan yang digantikannya.
Sementara dalam ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Presiden dapat mengangkat pejabat baru untuk sisa masa jabatan yang digantikannya atau selama 5 tahun penuh. Dalam hal kekosongan jabatan gubernur belum diangkat penggantinya, deputi gubernur senior menjalankan tugas pekerjaan gubernur sebagai pejabat gubernur sementara. (E-3)


















































