ilustrasi(MI)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memitigasi potensi kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp2,37 triliun sepanjang semester I 2026. Dari hasil pemetaan, KPK menemukan tiga tahap pengelolaan APBD yang paling rawan menjadi pintu masuk korupsi, yakni perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, mengatakan potensi kebocoran tersebut terdeteksi melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Nilai Rp2,37 triliun itu bukan merupakan uang hasil penyitaan atau pengembalian kerugian negara, melainkan potensi penyimpangan yang berhasil ditemukan dan diperbaiki sebelum menimbulkan kerugian daerah.
“Pintu masuk kebocoran keuangan daerah adalah ketika yang dilaksanakan tidak sesuai regulasi. Artinya sudah ada niatan melakukan korupsi, ada abuse of power dalam pengambilan kebijakan,” tegas Ely dalam keterangan resmi yang dikutip pada Minggu (9/8).
Dari total tersebut, potensi kebocoran terbesar berada pada tahap penganggaran dengan nilai Rp1,58 triliun. Selanjutnya, tahap perencanaan sebesar Rp715 miliar dan pengadaan barang dan jasa Rp71 miliar.
“Perencanaan dan penganggaran seperti rumah kaca atau dapat dilihat transparan, sehingga jika sudah ada niatan bisa kita tutup sejak tahap perencanaan,” ujar Ely.
KPK juga menyusun pemetaan berdasarkan pola perkara korupsi yang berulang. Di Jawa Timur, misalnya, perkara suap pembahasan APBD Perubahan DPRD Kota Malang pada 2015 menjadi pembelajaran mengenai kerawanan pada tahap perencanaan. Sementara perkara dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) pada 2019-2022 menunjukkan risiko pada penganggaran.
Adapun OTT di Kabupaten Tulungagung pada 2018 dan Kabupaten Sidoarjo pada 2020 menjadi contoh kerawanan dalam pengadaan barang dan jasa.
“Kami tidak menghakimi. Kita harus tetap punya semangat, spirit untuk berbenah diri. Kami mendampingi evaluasi menyeluruh bagi pemerintah daerah agar tidak terulang,” kata Ely.
Selain itu, KPK menemukan sejumlah pola yang perlu diwaspadai. Pada tahap perencanaan, salah satunya terkait usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang tidak tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), termasuk usulan lintas daerah pemilihan dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan usulan awal.
“Polanya sudah terlihat. Hati-hati dari setiap rupiah yang digunakan dan semua harus saling mendukung, karena ini menjadi satu rangkaian,” ujarnya.
Pada tahap penganggaran, potensi penyimpangan antara lain perjalanan dinas fiktif, honorarium tidak wajar, duplikasi anggaran reses, serta penyimpangan bantuan sosial dan bantuan keuangan daerah.
Sementara dalam PBJ, KPK menemukan risiko berupa penyedia yang berulang kali memenangkan paket pekerjaan, aktivitas sistem yang tidak wajar, hingga dugaan pengondisian transaksi melalui e-purchasing.
“Asas dari PBJ di e-purchasing adalah efektif, efisien, transparan, dan kompetitif. Bukan berarti jika sudah menggunakan e-purchasing tidak membuka celah pengkondisian,” kata Ely.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir, menekankan pentingnya membangun integritas sebagai budaya pemerintahan.
“Kerangka penguatan dimulai dari menanamkan nilai dan keteladanan sebagai budaya, digitalisasi dan kinerja berdasarkan sistem, serta APIP sebagai mitra pengawasan,” ujarnya.
Atas dasar itu, KPK merekomendasikan lima langkah pencegahan, yakni memperkuat fungsi APIP, meninjau kembali anggaran hibah, bantuan sosial, Pokir DPRD dan bantuan keuangan, melakukan verifikasi lapangan terhadap belanja hibah untuk 2027, mengonsolidasikan PBJ, serta melakukan pemantauan berkala bersama pemerintah daerah.
Upaya tersebut dilakukan bersama 39 pemerintah daerah di Jawa Timur dan delapan pemerintah daerah di Bali untuk memastikan pencegahan korupsi dilakukan sejak tahap perencanaan, sebelum anggaran direalisasikan. (P-4)


















































