Pendiri Meta Mark Zuckerberg(AFP)
INDUK perusahaan media sosial Meta secara sadar membuat anak-anak ketagihan dan mengeksploitasi mereka. Hal tersebut disampaikan di pengadilan federal pada Selasa (18/8) dalam persidangan gugatan terhadap raksasa media sosial itu atas tuduhan sengaja merancang Instagram dan Facebook agar adiktif bagi pengguna muda.
Dalam kasus yang disebut para ahli sebagai momen Big Tobacco bagi media sosial, koalisi negara bagian menuntut Meta membayar denda sebesar US$200 miliar (sekitar Rp3.100 triliun). Denda tersebut dituntut atas penggunaan teknologi yang dirancang khusus untuk memicu kecanduan pada anak-anak, mirip dengan industri rokok.
Jaksa California, Megan O'Neill, dalam argumen pembukanya membeberkan model bisnis Meta dibangun untuk mengeksploitasi cara kerja otak anak-anak.
"Memikat pengguna, menahan mereka selama mungkin, memanen data mereka, dan kemudian menyembunyikan kebenaran dari publik," tegas O'Neill.
Di sisi lain, pengacara Meta, Paul Schmidt, mengakui beberapa pengguna memang mengalami dampak buruk dari platform tersebut. Namun, ia berargumen bahwa perusahaan telah "mencoba membuat alat untuk membantu mereka." Sebelum persidangan dimulai, Meta membantah seluruh tuduhan dan menegaskan telah bekerja sama dengan orang tua, pakar, serta penegak hukum untuk menerapkan perlindungan bagi anak-anak.
Gugatan ini dipimpin oleh empat negara bagian, California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey, yang mewakili koalisi 29 negara bagian yang pertama kali menggugat Meta pada 2023. Terdapat tiga poin utama tuduhan, Meta membohongi publik soal bahaya aplikasinya bagi anak di bawah umur, merancang fitur agar pengguna ketagihan, serta mengumpulkan data anak di bawah usia 13 tahun tanpa izin orang tua.
Selama persidangan yang diperkirakan berlangsung selama enam minggu ini, pendiri sekaligus pimpinan Meta Mark Zuckerberg dan Kepala Instagram Adam Mosseri dijadwalkan hadir memberikan kesaksian. Di luar ruang sidang, para aktivis dan ibu dari anak-anak yang menjadi korban turut menggelar aksi unjuk rasa.
"Membangun salah satu perusahaan terkuat dan terkaya di dunia ... Namun kekuasaan tidak memaafkan bahaya," ujar Lori Schott, salah satu ibu korban yang menuntut pertanggungjawaban pimpinan Meta.
Kasus ini menjadi persidangan federal pertama dalam gelombang gugatan hukum yang juga membidik TikTok, Snapchat, dan YouTube. Selain penalti finansial, negara bagian mendesak perubahan pada aplikasi Meta guna melindungi pengguna muda, termasuk pembatasan waktu layar.
Para pakar menilai kasus ini memiliki kemiripan dengan penyelesaian sejarah antara puluhan negara bagian AS dan perusahaan tembakau pada dekade 1990-an yang menghasilkan kesepakatan penalti finansial serta perubahan aturan pemasaran produk.(AFP/Z-2)


















































