PN Mataram Gugurkan Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas Tiga Anggota DPRD NTB

1 hour ago 2
PN Mataram Gugurkan Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas Tiga Anggota DPRD NTB Ilustrasi.(Magnific)

PENGADILAN Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), secara resmi menggugurkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas tiga anggota DPRD NTB dalam perkara dugaan gratifikasi.

Keputusan tersebut tertuang dalam penetapan Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, yang ditandatangani secara elektronik pada 18 Agustus 2026. Permohonan kasasi jaksa dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.

"Menetapkan, menyatakan permohonan kasasi dari penuntut umum atas putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr tanggal 5 Agustus 2026 tidak memenuhi syarat formal," bunyi petikan penetapan pengadilan untuk terdakwa M. Nashib Ikroman.

Dengan penetapan ini, pihak pengadilan memastikan bahwa berkas permohonan kasasi tersebut tidak akan diteruskan atau dikirim ke Mahkamah Agung (MA). Pertimbangan hukum pengadilan merujuk pada Pasal 244 ayat (2) dan (4) serta Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penetapan serupa juga berlaku bagi dua terdakwa lainnya dalam berkas perkara yang sama, yakni Indra Jaya Usman dan Hamdan Kasim.

Respons Kejati NTB

Menanggapi gugurnya permohonan kasasi tersebut, Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Harun Al Rasyid, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan komentar mendalam. Ia mengaku perlu melaporkan perkembangan ini kepada pimpinan terlebih dahulu.

"Kita laporkan ke pimpinan dulu," ujar Harun singkat saat dikonfirmasi di Mataram, Rabu (19/8).

Latar Belakang Perkara

Sebelumnya, Kejati NTB bersikeras mengajukan kasasi karena meyakini ketiga terdakwa bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi terkait program direktif Gubernur NTB bernama Desa Berdaya. Program tersebut menggunakan dana APBD senilai Rp76 miliar.

Namun, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Mataram, Rabu (5/8), Majelis Hakim yang diketuai Dewi Santini menjatuhkan vonis bebas kepada Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip. Ketiganya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengembalikan uang sitaan sebesar Rp2,6 miliar kepada 15 anggota DPRD NTB yang sebelumnya menyerahkan uang tersebut pada tahap penyidikan.

Sebagai informasi, jaksa mendakwa ketiga terdakwa memberikan uang kepada 15 anggota dewan untuk memengaruhi peran mereka agar tidak terlibat dalam program Desa Berdaya. Jaksa menuntut ketiganya dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, tetapi seluruh tuntutan tersebut kandas di tingkat pertama dan kini permohonan kasasinya digugurkan oleh pengadilan. (Ant/I-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |