Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta(ANTARA/HO-Kasipenkum Kejati DKI Jakarta)
CENTER for Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengusut tuntas dugaan korupsi proyek renovasi Gedung Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Tahun Anggaran 2023. Penyidikan diminta tidak sebatas pada pelaksanaan fisik di lapangan, tetapi menelusuri seluruh proses pengadaan barang dan jasa dari hulu hingga hilir.
Sekretaris CERI Hengki Seprihadi menyoroti adanya kejanggalan substantif dalam proses lelang, salah satunya temuan kesamaan nilai penawaran terkoreksi dari sembilan peserta tender. Berdasarkan penelusuran data evaluasi pengadaan, kesembilan perusahaan tersebut mengajukan angka yang identik hingga dua digit desimal, yakni Rp2.319.515.577,62.
“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana bisa sembilan perusahaan dapat memasukkan nilai penawaran yang sama persis hingga dua angka di belakang koma? Apakah panitia tender tidak mencermati kejanggalan ini,” kata Hengki di Jakarta, Rabu,(19/8).
Menurut Hengki, kesamaan nilai penawaran tersebut harus menjadi pintu masuk bagi penyidik pidana khusus Kejati DKI untuk memeriksa proses tender. Kerja panitia lelang dan pejabat pengadaan di Direktorat Jenderal Cipta Karya juga dinilai perlu ditelusuri.
CERI mempertanyakan apakah seluruh pihak yang berperan dalam pengadaan telah dimintai keterangan. Jika ditemukan bukti keterlibatan, pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai hukum.
“Kami mempertanyakan apakah seluruh pihak yang berperan dalam proses pengadaan sudah diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti. Jika terdapat kejanggalan pada tahap pemilihan penyedia, tentu harus diketahui bagaimana tindak lanjutnya,” tegas Hengki.
CERI juga menyoroti informasi mengenai sejumlah pengadaan barang dan jasa di Ditjen Cipta Karya yang diduga dilakukan melalui penunjukan langsung. Metode tersebut disebut digunakan untuk pekerjaan bernilai di bawah Rp200 juta, termasuk pengadaan alat tulis kantor.
Informasi itu, menurut Hengki, perlu didalami untuk mengetahui apakah proses pengadaan telah dijalankan sesuai ketentuan.
CERI turut mempertanyakan penggunaan istilah proyek fiktif dalam penanganan perkara. Berdasarkan penelusurannya, pekerjaan penataan dan renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya secara fisik telah dilaksanakan.
Karena itu, penyidik diminta menjelaskan bagian yang dianggap fiktif, mulai dari pekerjaan, volume, dokumen pertanggungjawaban, hingga kemungkinan penurunan kualitas barang.
“Jika pekerjaan secara fisik dilaksanakan, perlu dijelaskan bagian mana yang dinilai fiktif. Apakah pekerjaannya, volumenya, dokumen pertanggungjawaban, atau aspek lainnya seperti penurunan kualitas barang dari KW 1 menjadi KW 2, termasuk fiktif? Saya kira, semuanya harus dijelaskan,” kata Hengki.
CERI juga meminta penjelasan mengenai dasar penghitungan potensi kerugian negara yang disebut mencapai Rp16 miliar. Nilai tersebut berasal dari perhitungan Inspektorat Jenderal Kementerian PU.
“Publik perlu mengetahui bagaimana penghitungan kerugian negara dilakukan dan bagaimana hasilnya digunakan dalam konstruksi perkara,” ujar Hengki.
Menurut Hengki, Kejati DKI harus menjawab empat persoalan utama dalam pengusutan perkara ini, yakni proses pemilihan penyedia, kesamaan penawaran sembilan peserta tender, pelaksanaan pekerjaan, dan dasar penghitungan kerugian negara.
“Penanganan perkara harus mampu menjawab persoalan proses pengadaan, sembilan penawaran identik, pelaksanaan pekerjaan, serta dasar penghitungan kerugian negara. Jika ada pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” pungkasnya.
Pada April 2026, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah sejumlah ruang kerja di Gedung Direktorat Sumber Daya Air (SDA), Ditjen Cipta Karya, serta ruangan pejabat Kementerian PU untuk menyita sejumlah dokumen pertanggungjawaban dan perangkat elektronik sebagai barang bukti.
(Ant/P-4)


















































