Ilustrasi(Dok BNPB)
PEMERINTAH pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyiapkan skema bantuan perbaikan rumah bagi belasan ribu warga yang terdampak gempa bumi Magnitudo 7,7 di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Besaran dana stimulan yang dikucurkan bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp30 juta, disesuaikan dengan tingkat kerusakan bangunan.
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menyampaikan rincian tersebut saat meninjau langsung kondisi pascagempa di Puskesmas Riung, Kabupaten Ngada, NTT.
"Rusak ringan akan menerima 15 juta rupiah, rusak sedang 30 juta rupiah, dan yang rusak berat misal rumahnya hancur akan dibangunkan hunian sementara untuk tempat tinggal sambil menunggu hunian permanen, hunian tetap dibangun atau diberikan dana tunggu hunian," ujar Suharyanto dalam keterangannya, Rabu (19/8).
Berdasarkan data sementara dari penanganan darurat, tercatat ada sebanyak 11.925 unit rumah mengalami kerusakan akibat gempa dahsyat yang mengguncang wilayah tersebut. Titik-titik kerusakan terparah terkonsentrasi di sejumlah wilayah, di antaranya Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kabupaten Ngada.
Skema untuk Rumah Rusak Berat
Selain menyediakan dana stimulan untuk kategori rusak ringan dan sedang, pemerintah juga memprioritaskan penanganan bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat atau hancur total. Bagi kelompok ini, pemerintah menyiapkan opsi pembangunan kembali melalui program hunian tetap (huntap).
Sambil menunggu proses pembangunan huntap permanen yang membutuhkan waktu, warga diberikan dua alternatif solusi tempat tinggal sementara. Warga dapat memilih untuk menerima Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp600 ribu yang dapat digunakan untuk menyewa rumah, atau menempati Hunian Sementara (Huntara) yang disiapkan oleh pemerintah.
Validasi Data dan Sinergi Daerah
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh realisasi anggaran bantuan perbaikan rumah ini baru akan dicairkan setelah proses pendataan dan verifikasi lapangan selesai secara akurat.
Langkah verifikasi ketat ini dinilai krusial guna memastikan agar bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran serta menghindari potensi data ganda maupun ketidaksesuaian kategori kerusakan di lapangan.
Sejalan dengan itu, BNPB mendorong seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di wilayah terdampak untuk memperkuat sinergi. Pemerintah daerah juga diminta segera membentuk satuan tugas (satgas) percepatan penanganan darurat agar koordinasi pendistribusian logistik dan validasi hunian dapat berjalan optimal. (E-4)


















































