DIREKTUR Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) Theo Hesegem mengatakan penembakan pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat, Nicholas F. Goselin melanggar hukum humaniter internasional. Kata dia, pilot yang bertugas melayani penerbangan sipil merupakan warga sipil yang menjalankan pelayanan kemanusiaan bagi masyarakat di daerah terpencil.
"Kehadiran mereka selama ini sangat penting untuk menghubungkan wilayah-wilayah yang sulit dijangkau melalui jalur darat, sekaligus mendukung distribusi logistik, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar masyarakat," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 4 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut dia, setiap pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata memiliki kewajiban untuk membedakan antara sasaran militer dan warga sipil. Prinsip pembedaan merupakan salah satu prinsip utama dalam Hukum Humaniter Internasional yang wajib dihormati oleh semua pihak tanpa terkecuali.
Dalam Hukum Humaniter Internasional pula, warga sipil dan setiap orang yang tidak atau tidak lagi ikut serta dalam permusuhan (hors de combat) berhak memperoleh perlindungan dari serangan. Oleh karena itu, pembunuhan yang disengaja terhadap warga sipil, termasuk pilot sipil yang tidak berpartisipasi secara langsung dalam permusuhan, dilarang. "Dalam keadaan tertentu, tindakan tersebut dapat merupakan pelanggaran serius terhadap Hukum Humaniter Internasional dan bahkan dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan perang," kata dia.
Hukum Humaniter Internasional juga tidak mengklasifikasikan seseorang semata-mata berdasarkan profesinya. Seorang pilot sipil tetap dipandang sebagai warga sipil sepanjang tidak mengambil bagian secara langsung dalam permusuhan.
"Penilaian mengenai status tersebut harus didasarkan pada fakta dan bukti yang objektif, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan atau klaim dari salah satu pihak," kata dia.
Prinsip-prinsip tersebut diatur dalam Konvensi-Konvensi Jenewa Tahun 1949, khususnya Pasal 3 Bersama, serta diperkuat oleh Protokol Tambahan I dan Protokol Tambahan II Tahun 1977 mengenai perlindungan terhadap warga sipil dalam konflik bersenjata.
Dia pun melihat dua narasi yang berbeda mengenai peristiwa ini. Berdasarkan pernyataan resmi TPNPB-OPM, mereka mengklaim menyerang pesawat tersebut karena meyakini pesawat digunakan untuk mendukung operasi militer Indonesia. Sebaliknya, Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa pesawat tersebut merupakan pesawat sipil yang melayani masyarakat di daerah pedalaman Papua.
Bagi dia, perbedaan klaim tersebut menunjukkan pentingnya penyelidikan yang independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuannya agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat diketahui oleh publik.
Di luar perbedaan narasi tersebut, dia menilai bahwa setiap tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil akan semakin memperburuk situasi kemanusiaan di Papua. Pun menimbulkan trauma baru bagi masyarakat, menghambat pelayanan publik, serta mempersempit ruang bagi penyelesaian konflik secara damai.
Dia juga meminta setiap strategi dalam konflik bersenjata harus mempertimbangkan dampak kemanusiaan, hukum, dan politik. Penggunaan kekerasan terhadap warga sipil justru berpotensi mengurangi simpati masyarakat internasional dan memperburuk situasi kemanusiaan di Papua.
Sebelumnya, seorang pilot asal Amerika Serikat, Nicholas F. Goselin, tewas ditembak oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM. Nicholas ditembak saat membawa pesawat milik PT AMA di kawasan Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Kamis, 2 Juli 2026.
Nicholas ditembak saat melintas di kawasan Distrik Sobaham pada Kamis, 3 Juli 2026. Pesawat yang dipiloti Nicholas dieksekusi karena diduga membawa logistik pasukan TNI di Papua.
Juru bicara markas pusat TPNPB Sebby Sambom mengatakan, penembakan pilot berpaspor Amerika Serikat dan pembakaran dilakukan oleh milisi TPNPB Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak. "Kami tembak sebagai ultimatum agar tidak ada lagi maskapai Indonesia yang terbang di tanah Papua," kata Sambom dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Juli 2026.
Setelah insiden ini, Prajurit TNI dari Komando Operasi Habema (Koops Habema) menggelar operasi khusus untuk menguasai Lapangan Terbang Ipdeheik di Kampung Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, yang menjadi lokasi penembakan pilot dan pembakaran pesawat perintis milik PT AMA.
Kepala Penerangan Koops Habema Letnan Kolonel Wirya Arthadiguna mengatakan operasi dilakukan untuk mengamankan lapangan terbang sebagai titik masuk bantuan sekaligus mendukung pelaksanaan pencarian dan penyelamatan (SAR) taktis serta evakuasi korban.
"Operasi dilakukan untuk menguasai dan mengamankan lapangan terbang sebagai titik masuk bantuan, sekaligus melaksanakan SAR taktis dan evakuasi korban," kata Wirya pada Jumat, 3 Juli 2026.





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)









:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)







