Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Terkait Karhutla di Bengkalis

3 hours ago 2
Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Terkait Karhutla di Bengkalis Ilustrasi(Dok Istimewa)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di areal HGU PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL), Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Dua orang berinisial MK dan DJ telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengelolaan lahan sebelum kebakaran terjadi.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, kebakaran diketahui terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari pengecekan awal, luas areal yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar empat hektare.

“Begitu mendapatkan informasi adanya kebakaran, tim langsung turun melakukan pengecekan dan penyelidikan. Dari rangkaian pemeriksaan dan alat bukti awal yang kami peroleh, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade, melalui keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Dari pemeriksaan di lokasi, penyidik menemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka. Polisi juga memperoleh informasi adanya aktivitas alat berat yang melakukan pembersihan semak belukar sebelum kebakaran terjadi.

Menurut Ade, seluruh aktivitas tersebut kini menjadi bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa sebelum hingga terjadinya kebakaran.

“Kami mendalami dari mana sumber api berasal, apa penyebabnya, bagaimana aktivitas pengelolaan lahan sebelum kebakaran, siapa yang menguasai dan mengelola lahan, hingga kemungkinan adanya motif maupun keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut,” ujarnya.

Ade mengatakan pihaknya juga memberi perhatian terhadap informasi awal bahwa titik kebakaran berada pada areal yang disebut memiliki Nilai Konservasi Tinggi (NKT). Penyidik telah mengambil titik koordinat untuk memastikan posisi dan luasan areal terbakar yang selanjutnya akan diverifikasi bersama ahli serta instansi terkait.

Ade menegaskan, penanganan perkara dilakukan menggunakan pendekatan scientific investigation. Metode tersebut diperlukan agar hubungan antara aktivitas pengelolaan lahan, sumber api, kebakaran hingga dampak ekologis yang ditimbulkan dapat dibuktikan secara ilmiah.

“Kami tidak ingin berhenti pada siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi. Penyidikan harus mampu menjawab hubungan sebab-akibat berdasarkan fakta dan pembuktian ilmiah, termasuk bagaimana dampaknya terhadap lingkungan,” tegasnya.

Penyidik selanjutnya akan melakukan olah TKP bersama ahli serta memeriksa ahli lingkungan hidup, kehutanan, kebakaran lahan dan pihak terkait lainnya. 

"Status serta fungsi kawasan juga akan diverifikasi untuk mengetahui nilai ekologis areal yang terbakar," kata Ade.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Penyidik juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Riau.

Ade memastikan penyidikan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka. Ditreskrimsus Polda Riau masih mengembangkan perkara untuk mengetahui secara menyeluruh pihak-pihak yang memiliki keterkaitan maupun tanggung jawab terhadap pengelolaan areal tersebut.

“Semua fakta akan kami dalami. Siapa pun yang nantinya berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ade.

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan penegakan hukum Karhutla menjadi bagian dari implementasi Green Policing Polda Riau. Penanganan kejahatan lingkungan tidak hanya diarahkan pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga perlindungan ekosistem serta upaya mencegah kerusakan lingkungan berulang.

“Karhutla bukan sekadar persoalan api dan lahan yang terbakar. Ada ekosistem yang harus dilindungi dan ada tanggung jawab untuk memastikan kerusakan tidak terus berulang. Karena itu, penegakan hukum harus berjalan bersama dengan upaya menjaga dan memulihkan lingkungan,” pungkasnya. (H-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |