Polri Sebut Pencegahan Febrie Adriansyah Sesuai KUHAP, bukan Kesewenang-wenangan

5 hours ago 1
Polri Sebut Pencegahan Febrie Adriansyah Sesuai KUHAP, bukan Kesewenang-wenangan Kortas Tipidkor Polri menegaskan pencegahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bukan tindakan sewenang-wenang.(Dok. Antara)

KORPS Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menegaskan bahwa tindakan pencegahan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bukan merupakan tindakan sewenang-wenang. Hal tersebut disampaikan dalam sidang jawaban termohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede, menyatakan bahwa pencegahan tersebut merupakan instrumen hukum acara pidana yang secara eksplisit dibenarkan oleh undang-undang. Menurutnya, langkah ini bukan tindakan ekstra prosedural maupun bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan.

"Tindakan pencegahan bukan tindakan administratif yang dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan untuk kepentingan proses peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP," ujar Abrianto di hadapan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Pihak termohon menjelaskan bahwa Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Sementara itu, surat permohonan pencegahan diajukan sehari setelahnya, yakni pada 11 Juli 2026. Polri menilai syarat subjek pengajuan pencegahan telah terpenuhi karena status tersangka sudah melekat sebelum permohonan diterbitkan.

Lebih lanjut, Abrianto mengungkapkan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk menjamin kepentingan konkret penyidikan, bukan otomatis terjadi hanya karena seseorang menyandang status tersangka.

Terkait dalil pemohon mengenai kewajiban pemberitahuan, termohon menilai Febrie keliru mendasarkan argumen pada Pasal 98 ayat (1) UU Keimigrasian yang mengatur soal penangkalan. Polri menegaskan kewajiban pemberitahuan yang tepat diatur dalam Pasal 94 ayat (3) UU Keimigrasian, dan kekurangan administratif tidak serta-merta membuat pencegahan batal demi hukum.

Di sisi lain, Febrie Adriansyah melalui permohonan praperadilannya meminta hakim membatalkan status tersangka terhadap dirinya. Ia mempersoalkan prosedur penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul pada 8-9 Juli 2026 serta penyitaan sejumlah barang yang dinilai tidak sah secara hukum.

Perkara praperadilan ini terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang akan dilanjutkan untuk memeriksa bukti-bukti dari kedua belah pihak terkait keabsahan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Polri. (Z-10)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |