Tanggung Jawab Sosial-Kebangsaan Muhammadiyah

16 hours ago 1
MI/Seno MI/Seno(Dok. Pribadi)

SEJAK berdiri, Muhammadiyah tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab sosial-kebangsaan dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan. Dalam mengejawantahkan tanggung jawab ini, amal usaha Muhammadiyah (AUM) dikembangkan terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan melalui kolaborasi kederwananan sosial atau filantropi (Lihat Proposal Pengembangan Pendidikan HB [sekarang PP] Muhammadiyah dalam Kongres Islam Cirebon 1921).

Peningkatan kualitas hidup sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat sebagai dampak kegiatan AUM di suatu kawasan adalah bagian dari pemenuhan tanggung jawab kebangsaan dan kemanusiaan. Kontribusi AUM dalam pengentasan masyarakat dari kemiskinan lebih meyakinkan jika didukung data dari laporan hasil penelitian. Selanjutnya kontribusi penanggulangan kemiskinan lebih maksimal jika disusun sebagai gerakan nasional secara programatik.

Program demikian bisa dilakukan antara lain melalui beasiswa bagi warga miskin dengan cara jemput-bola, bukan menunggu saat mahasiswa atau siswa terancam gagal bayar bea sekolah atau kuliah. Melalui cara demikian, jumlah warga miskin yang sekitar 30 juta bisa dikurangi setiap tahun.

STANDARDISASI PENDIDIKAN PERSYARIKATAN

Terbebasnya warga bangsa ini dari jerat kemiskinan adalah salah satu indikator empiris ketercapaian tujuan Muhammadiyah yakni menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya (MISS). Dalam penjelasan Muqaddimah AD 1970 dan doktrin Kepribadian Muhammadiyah 1965 dinyatakan bahwa kesejahteraan hidup, kebaikan, dan kebahagiaan warga bangsa yang luas merata merupakan indikasi ketercapaian tujuan persyarikatan.

Selanjutnya untuk memastikan kontribusi kebangsaan dan kemanusiaan perlu dikembangkan tata kekola keuangan AUM, terutama di bidang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Suatu kegiatan yang secara nasional melibatkan dana triliunan rupiah setiap tahun. Dana gotong royong kolaborasi ta’awun

filantropi dari orangtua siswa, mahasiswa, dan pemangku kepentingan pendidikan tersebut menjadi basis subsidi silang pembiayaan pendidikan bagi warga kurang mampu.

Selain peruntukan dana gotong royong kolaborasi bagi beasiswa warga kurang mampu, melalui tata kelola baru keuangan tersebut bisa diprogram standardisasi gaji layak bagi guru, dosen, beserta pegawai dan tenaga didik. Dengan demikian, bisa dilakukan ekspansi pembangunan sekolah dan kampus di daerah terpencil, tertinggal, termiskin berstandar persyarikatan sebagai jaminan mutu khususnya pembelajaran khususnya Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.

Selain beasiswa LAZISMU (Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Muhammadiyah), dilakukan beasiswa subsidi silang. Contoh, penerimaan mahasiswa kedokteran di 10 perguruan tinggi Muhammadiyah-Aisyiyah (PTMA), 2,5% (analog batas wajib zakat) dari 200 rata-rata mahasiswa baru tiap PTMA per tahun direkrut dari warga miskin dari daerah termiskin, tertinggal, terisolasi. Beasiswa 2,5% mahasiswa baru tersebut antara lain sebagai kontribusi 97,5% mahasiswa baru lainnya. Dari sini tiap tahun secara nasional bisa direkrut sekitar 50 mahasiwa baru kedokteran dari warga miskin.

Pola serupa bisa diterapkan bagi semua prodi dari lebih 100 PTMA seluruh negeri. Secara nasional mahasiswa baru PTMA tiap tahun diperkirakan mencapai rata-rata 500.000 orang. Dari sini tiap tahun bisa direkrut 12.500 (2,5% X 500.000) mahasiswa baru dari warga kurang mampu dari berbagai daerah.

Mempertimbangkan dampak penanggulangan kemiskinan, beasiswa warga miskin bisa dikhususkan bagi prodi-prodi yang lebih menjanjikan lapangan kerja. Sementara mahasiswa dengan IP 3 ke atas diberi beasiswa lanjutan S-2 dan S-3 sehingga nanti bisa bekerja sebagai dosen. Rekrutmen warga miskin di tingkat dasar-menengah bisa dilakukan dengan cara serupa.

LEGASI KIAI AHMAD DAHLAN

Kemisknan adalah dampak ketidakadilan sosial, selain kegagalan adaptasi personal merespons problem kehidupan bermasyarakat. Rendahnya kesehatan dan partisipasi pendidikan penyebab kemiskinan merupakan salah satu pemicu kelahiran Muhammadiyah di tahun 1912. Dari sini Kiai Dahlan mengembangkan gerakan berbasis welas asih bagi pemberdayaan warga kurang mampu sebagai kritik modernisme dunia Eropa (lihat kesaksian dokter Soetomo saat mewakili PP Muhammadiyah meresmikan Rumah Sakit PKU yang kedua tahun 1924 di Surabaya).

Kiai Ahmad Dahlan begitu prihatin melihat umat sebagai mayoritas warga bangsa yang miskin, penyakitan, berpendidikan rendah, yang terjebak keterjajahan dan kepasrahan fatalis. Umat terbelah dalam berbagai kelompok yang merasa paling benar sendiri dengan menegasikan yang lain (the others

), kafir-mengafirkan (lihat konsideran pembentukan lembaga Tarjih tahun 1927).

Dalam hubungan itulah Kiai Ahmad Dahlan mengembangkan aksi pencerahan warga tentang nasib dan masa depan kehidupannya. Berbasis keyakinan Islam, Kiai Dahlan mendorong umat memahami secara tepat dan benar ajaran yang dipeluknya. Melalui jalan demikian, umat bisa memenuhi kebutuhan dan mengembangkan hidup secara mandiri, bebas dari ketergantungan kemiskinan struktural penghambat kemajuan.

Selanjutnya Kiai Ahmad Dahlan menganjurkan setiap umat menghiasi diri dengan dua sifat utama. Pertama, sifat murid; selalu membuka diri belajar kepada siapa dan di mana pun. Kedua, sifat guru; selalu siap menyebarkan ilmu kepada siapa dan di mana pun (lihat Kongres Islam Cirebon 1921). Berbasis dua sifat utama tersebut dikembangkan aksi sosial agar semua warga memahami Islam dari kitab suci dan sunah Rasul. Khotbah Jumat dan hari raya disampaikan dalam bahasa Jawa atau Melayu (Indonesia). Al-Qur’an diterjemahkan dalam bahasa Jawa atau Melayu (Indonesia). Sekolah didirikan melalui gotong royong (ta’awun) filantropi kederwananan sosial sesuai kemampuan setiap warga.

Setiap warga dianjurkan untuk menyumbangkan apa yang mereka punya. Ada penyumbang pendopo rumahnya, menyediakan tempat tinggal atau makan bagi guru. Sebagian yang lain menyumbangkan bangku (dingklik), semua keperluan dan peralatan yang diperlukan bagi penyelenggaraan pembelajaran (lihat Kongres Islam Cirebon 1921).

Dalam rapat 18 Juni 1920, Kiai Dahlan meminta tiap pimpinan majlis (bagian) melaporkan progam. Bagian Sekolah akan membangun universitas untuk melahirkan sarjana dan mahaguru-mahaguru. Bagian Pustaka membangun gedung pustaka yang menyediakan buku agama dan pengetahuan umum. Bagian PKU (Penolong Kesengsaraan Umum) membangun hospital (rumah sakit), armenhuis (rumah miskin), weeshuis (rumah yatim) (Lihat Kiai Syuka’, Islam Berkemajuan, 2009).

TEOLOGI AL-MA’UN DALAM KEBERBANGSAAN MUHAMMADIYAH

Sebagai warga bangsa, orientasi Muhammadiyah ialah kebahagiaan, kedamaian, dan kesejahteraan luas merata di seantero negeri (lihat Kepribadian Muhammadiyah, 1962 dan Penjelasan Muqaddimah AD 1970). Inilah maksud teologi al-ma’un bahwa bukti keyakinan iman tidak cukup dengan ritual seperti salat, tapi juga harus disertai tindakan empiris pemberdayaan kaum proletar (wong cilik).

Keputusan Muktamar Ke-47 Makassar tentang Pancasila sebagai darul ahdi wa syahadah (negara kesepakatan dan kesaksian) menyatakan secara garis besar tentang komitmen Muhammadiyah, ‘… untuk membangun negara Pancasila dengan pandangan Islam yang berkemajuan. Islam yang berkemajuan menyemaikan benih-benih kebenaran, kebaikan, kedamaian, keadilan, kemaslahatan, kemakmuran, dan keutamaan hidup secara dinamis bagi seluruh umat manusia’.

Komitmen demikian sebagai bagian tanggung jawab sosial-kebangsaan dapat ditelusuri jejaknya dari dokumen-dokumen yang terbit pada dekade pertama abad ke-20. Komitmen yang mengalir hingga kini dan terkonfirmasi dalam praktik AUM di bidang kesehatan dan pendidikan seperti tema Muktamar Ke-48 Muhammadiyah di Solo, Memajukan Indonesia Mencerahkan Semesta

. Kepribadian Muhammadiyah menyatakan AUM adalah ‘… melaksanakan usahanya menuju tujuan terwujudnya MISS, di mana kesejahteraan, kebaikan, dan kebahagiaan luas-merata...’. Penjelasan Muqaddimah AD menyatakan, ‘… tujuan dan cita-cita perjuangan persyarikatan Muhammadiyah secara mutlak ialah terwujudnya suatu masyarakat di mana kesejahteraan, kebahagiaan, dan keutamaan luas merata …; masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur, dan bahagia, … di atas dasar keadilan kejujuran, persaudaraan, dan gotong royong yang bertolongan...’.

PANCASILA DAN ESENSI MISS 

MISS lebih dimaksud dalam makna substantif seperti maksud rumusan Pancasila sebagai darul ahdi wa syahadah yang secara garis besar menyatakan bahwa Muhammadiyah berkomitmen ‘…terus berkiprah menyemaikan benih-benih kebenaran, kebaikan, kedamaian, keadilan, kemaslahatan, kemakmuran, dan keutamaan hidup secara dinamis menuju peradaban yang utama’.

Selanjutnya berdasarkan konsep hierarkis-piramidal Notonagoro, diperoleh pemahaman bahwa implementasi praktis sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkait empat sila lainnya dan sebaliknya, terutama sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Suatu kesesuaian dengan teologi al-ma’un; bukti iman ialah aksi empiris pemberdayaan warga yang lemah tak berdaya (duafa atau proletar). Tanpa bukti empiris demikian, ibadah salat tak ubah sebagai sebuah aksi pendustaan keyakinan iman itu sendiri.

Dalam hubungan itu, indikasi ketercapaian tujuan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya (MISS) ialah ketika kebahagiaan dan kesejahteraan hidup warga bangsa tersebar luas merata. Hal demikian bisa dibaca dari Kepribadian Muhammadiyah, Keputusan Muktamar Setengah Abad 1962 Jakarta, dan Penjelasan Muqaddimah AD.

Makna demikian sejalan maksud teologi al-ashr bahwa hanya mereka yang mengisi waktu dengan amal saleh yang akan selalu beruntung dan tidak merugi. Waktu yang dibiarkan tanpa amal saleh sebagai pengikat adalah kerugian gagal menjadi investasi masa depan sebagai kesaksian empiris penyataan iman. Serupa teologi al-ma’un bahwa ritual salat tanpa aksi membantu warga yang lemah adalah sebuah dusta.

Makna serupa bisa temukan dalam konsep hubungan hirarkis-piramidal lima sila Pancasila Notonagoro. Bahwa bukti komitmen sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah fakta empiris mewujudkan sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Ada kon-naturalitas atau pararelitas hubungan hierarkis-piramidal sila Pancasila dengan teologi al-ma’un dan teologi al-ashr energi penggerak AUM sejak era Kiai Dahlan.

KEMANUSIAAN UNIVERSAL

Selanjutnya, pengguna manfaat AUM tidak terbatas pemeluk Islam atau pengikut Muhammadiyah. Semua manusia lintas bangsa dan keyakinan berhak menerima manfaat AUM (lihat Kesaksian dokter Soetomo 1924). Inilah maksud frasa tujuan ‘masyarakat Islam yang sebenar-benarnya’ (MISS) bukan eksklusif menunjuk warga muslim penuh atau pengikut, melainkan komunitas plural dari beragam keyakinan. Hal ini sejalan dengan salah satu maksud hakiki ditetapkannya syariah Allah (maqashid syari’ah), khifdzuddin jaminan kebebasan berkeyakinan keagamaan bagi setiap orang (lihat Jasser Auda, 2015).

Dari sini Islam pada tataran substantif menjadi panduan tata kelola kehidupan masyarakat. Nilai-nilai hakiki syariah seperti hidup bersih, sehat, demokrastis, bebas korupsi, bebas kemiskinan, kesetaraan pendidikan terkonfirmasi dalam kehidupan empiris berbangsa, seperti maksud penelitian Scheherazade S Rehman dan Hossein Askari dari Universitas George Washington tentang negara paling islami di dunia.

Konfirmasi serupa bisa dilihat pada praktik AUM terutama di Indonesia Timur dengan pengguna jasa mayoritas Kristen dan Katolik. Adapun pengguna jasa AUM bagian barat dan tengah mayoritas bukan pengikut Muhammadiyah. Pertambahan jumlah anggota berkartu yang tercatat di kantor pimpinan pusat Yogyakarta tidak sampai 50 ribu orang per tahun. Bandingkan pengguna jasa AUM yang bisa mencapai lebih dari 50 juta orang setiap tahun (lihat Abdul Munir Mulkhan, Media Indonesia, 13 April 2022).

Muhammadiyah bekerja untuk kepentingan manusia lintas batas kebangsaan dan keyakinan keagamaan. Inilah mandat abad kedua gerakan dalam fenomena post-truth di mana seseorang cenderung mendahulukan perspektif diri subjektifnya. Dalam hubungan itulah kesaksian dokter Soetomo menjadi relevan saat ‘kepincut’ gagasan Kiai Dahlan sebagai kritik Darwinisme, hanya yang kuat akan keluar sebagai pemenang. Berbasis etika welas asih, Kiai Dahlan memberdayakan warga yang lemah sehingga bisa bekerja sama membangun peradaban.

Tanggung jawab kebangsaan dan kemanusiaan Muhammadiyah sebagai kontribusi memenuhi Pasal 34 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945: (1) Fakir miskin dan anak-anak yang telantar dipelihara oleh negara; (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan; (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |