PENYIDIK Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) menetapkan dua tersangka pada kasus korupsi pengembangan dan modernisasi pabrik gula Assembagoes Situbondo milik PT Perkebunan Nusantara atau PTPN XI. Keduanya adalah Direktur Utama PTPN XI 2015-2017 DPP dan Direktur Utama PT Multinas Indonesia TD.
"Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi di Kantor Kortastipidkor Polri, Selasa, 7 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Yusuf mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis, 2 Juli 2026. Penyidik mengklaim telah menemukan alat bukti yang cukup dan sah selama proses penyidikan.
Polisi juga sudah memeriksa 93 saksi. Selain itu juga turut meminta keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP), dan ahli engineering, procurement, construction, and commissioning atau EPCC.
Polisi juga menggeledah empat lokasi yaitu Kantor PT Wijaya Karya di Jakarta Timur, Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, rumah TD di Surabaya, dan Kantor PT Barata Indonesia di Gresik. Hasil penggeledahan tersebut polisi menyita berbagai dokumen dari penggeledahan tersebut.
Menurut Yusuf, berdasarkan hasil audit BPK kerugian negara dari korupsi ini mencapai Rp 645,2 miliar. “Kerugian tersebut timbul karena pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak, sementara hasil pekerjaan tidak memenuhi performa yang dipersyaratkan,” katanya.
Proyek pabrik gula Assembagoes Situbondo sudah dimulai sejak 2016-2022. Proyek ini berbasis modernisasi menggunakan skema engineering, procurement, construction, and commissioning atau EPCC.
Awalnya, proyek ini dirancang untuk menjadi program strategis Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dalam meningkatkan kapasitas produksi gula nasional. Namun, proyek ini dianggap menyimpang dan merugikan keuangan negara karena gagal memenuhi target kinerja yang dijanjikan. Proyek pabrik gula ini menelan biaya melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/ atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, atau Pasal 603 dan/ atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Nasional. Ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)




:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)













