Hakim: Penetapan Tersangka Roy Suryo dengan 2 Alat Bukti Sah

1 hour ago 1

HAKIM tunggal, I Ketut Darpawan, memutuskan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo tidak sah. Namun, hal tersebut tidak menggugurkan status tersangkanya.

“Menimbang, berdasarkan bukti T2 sampai dengan T16 diperoleh fakta-fakta bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah,” kata hakim Ketut ketika membacakan pertimbangan putusan pada Selasa, 7 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Alat bukti itu adalah keterangan saksi pelapor, saksi-saksi lainnya, keterangan ahli, dan bukti petunjuk berupa dokumen elektronik dan/ atau informasi elektronik.

Sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka, kata Ketut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metri Jaya telah memeriksa Roy Suryo sebagai saksi pada 6 November 2025. Sehingga, penetapan tersangka oleh polisi telah sah menurut hukum.

Hakim Ketut juga mempertimbangkan bahwa tindakan termohon yang tidak sah hanyalah terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Maka, katanya, tidak serta merta seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.

“Dengan demikian, permohonan-permohonan agar menyatakan berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum sudah sepatutnya ditolak,” ucap hakim.

Praperadilan kedua Roy Suryo

Pada Kamis, 2 Juli 2026 lalu, kuasa hukum Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan. Sejumlah pihak menjadi termohon dan turut termohon di dalam permohonan tersebut, yaitu Kepala Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hingga Kejaksaan Tinggi Jakarta. 

Roy Suryo mengatakan, permohonan praperadilan kedua memiliki pokok gugatan yang berbeda dengan sebelumnya. “Praperadilan yang kedua nanti akan mempertanyakan tentang penetapan tersangka,” ujarnya pada Jumat, 3 Juli 2026.

Dia menjelaskan, pihaknya mempertanyakan alasan pemakaian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh penyidik dan jaksa dalam perkara tersebut. 

Menurut Roy, pihaknya juga berkaca pada proses persidangan koleganya, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa di kasus serupa. Ia mengklaim, dakwaan jaksa dalam perkara itu sangat jauh dari fakta-fakta yang terjadi, termasuk soal bukti-buktinya. 

Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026 mendatang. “Permohonan praperadilan yang baru untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka,” kata kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Ghafur Sangaji, pada Jumat, 3 Juli 2026.

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |