DOSEN Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan Presiden Prabowo Subianto harus membentuk Tim Seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu paling lambat 12 Oktober 2026. Menurut dia, batasan waktu tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 22 ayat (8), Tim Seleksi calon anggota KPU dibentuk oleh Presiden paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU. Adapun Pasal 118 ayat (8) juga mengatur hal yang sama soal pembentukan tim seleksi calon anggota Bawaslu.
"Pasalnya, masa anggota KPU dan Bawaslu berakhir pada 12 April 2027," kata Titi dalam Diskusi Publik Prospek Demokrasi Elektoral 2029: Telaah atas Revisi UU Pemilu di UIN Ciputat, Jakarta, pada Selasa, 7 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-XX/2022, kata dia, rekrutmen penyelenggara pemilu semestinya dilakukan sebelum tahapan pemilu dimulai. Hal ini, lanjut dia, berlaku bagi tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.
"Saat ini, rekrutmen penyelenggara pemilu dilaksanakan bersamaan dengan tahapan pemilu," lanjut Titi yang juga anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 167 ayat 6, menurut dia, tahapan pemilu seharusnya sudah dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara.
Berdasarkan hal itu, ia mengatakan KPU dan Bawaslu tiap tingkatan sudah terbentuk sebelum Juni 2027. "Jika pemungutan suaranya Februari 2029, maka 20 bulan jatuh pada Juni 2027," katanya.
Sampai saat ini, ia tidak mengetahui kapan masa jabatan penyelenggara pemilu berakhir. Sebab, terdapat beragam rumor soal masa jabatan penyelenggara pemilu. "Ada yang berakhir pada 2028, 2029, dan bahkan 2030," katanya.
Titi meminta pemerintah agar merevisi kembali UU Pemilu. Penyelenggara pemilu, kata dia, seharusnya sudah mempersiapkan diri mereka sebelum pemilu. "Kami ingin mereka sudah direkrut, sudah melakukan bimbingan teknis, orientasi tugas, dan sudah dapat sosialisasi aturan mainnya. Kami tidak ingin perekrutan dilakukan ketika tahapan pemilu dimulai," katanya.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa tahapan pemilu 2029 akan dimulai pada tahun 2027. KPU mengajukan anggaran senilai Rp 1,4 triliun untuk membiayai sejumlah kegiatan yang menjadi persiapan pelaksanaan pemilu termasuk perencanaan, pendaftaran, sampai pencalonan.
"Pada tahun 2027 KPU akan memulai tahapan pemilu 2029 sehingga terdapat beberapa kegiatan tahapan yang secara anggaran sudah dialokasikan sesuai dengan kebutuhan tahapan yang dimaksud," kata Afif dalam rapat kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta pada Senin, 15 Juni 2026.
Afifuddin kemudian merincikan alokasi anggaran total Rp 1,4 triliun. Pertama, kegiatan perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dijatah sebesar Rp 339,916 miliar. Dalam materi presentasi, anggaran itu ditujukan untuk mendukung pembiayaan penyusunan regulasi, sosialisasi, pelatihan teknis, bimbingan teknis kepemiluan, penguatan dukungan informasi teknologi pemilu, seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dan persiapan logistik tahapan pemilu.
Berikutnya, anggaran yang diajukan untuk kegiatan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu sebesar Rp 464 juta. Kegiatan yang didukung dari pembiayaan itu mencakup pendaftaran, pemberkasan, penataan dokumen, sampai dengan verifikasi berkas calon partai politik. "Ini biasanya pendaftaran partai calon peserta pemilu 2029,” kata dia.
Pembahasan revisi UU Pemilu terakhir kali digelar Komisi II DPR pada 2 Juni lalu. Kala itu, DPR menghadirkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional Siti Zuhro serta Ketua Komisi Pemilihan Umum periode 2004–2007, Ramlan Surbakti. Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, pemerintah seharusnya mulai membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu pada Agustus atau September.



























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)




:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)













