Maxim Indonesia Tanggapi Status Ojol Sebagai UMKM

1 hour ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - PERUSAHAAN ride hailing Maxim Indonesia menanggapi kebijakan pemerintah yang menetapkan pengemudi ojek online atau ojol sebagai pengusaha skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah menilai pengelompokan itu sebagai alternatif untuk mempertahankan prinsip fleksibilitas dan kemandirian mitra pengemudi.

“Ini sekaligus membuka peluang bagi mereka untuk memperoleh akses terhadap berbagai program dukungan dan subsidi dari pemerintah,” katanya dalam penjelasan tertulis kepada Tempo, Selasa, 7 Juli 2026.

Dirhamsyah mengatakan perusahaan akan melakukan kajian secara menyeluruh terhadap detail kebijakan tersebut agar dapat dijalankan secara seimbang. Ia belum dapat berkomentar lebih jauh saat ditanya kemungkinan mengubah pola kemitraan setelah ojol dikategorikan sebagai UMKM. 

“Kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah mengenai detail kebijakan yang akan diterapkan,” kata dia.

Yang pasti, kata Dirhamsyah, Maxim berkomitmen memperkuat perlindungan dan kesejahteraan mitra pengemudi. Di antaranya melalui santuan biaya kecelakan dan musibah, serta bantuan sosial. Komitmen lain, memberi peluang penghasilan lebih fleksibel kepada pengemudi ojol sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam mendukung ekosistem transportasi online yang berkelanjutan.

“Komitmen tersebut tidak bergantung pada status atau skema kebijakan tertentu, melainkan  merupakan bagian dari upaya Maxim menjaga keseimbangan antara kesejahteraan dan perlindungan mitra pengemudi, keterjangkauan layanan bagi pelanggan, serta keberlanjutan industri,” ujar Dirhamsyah.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan penetapan ojol sebagai pelaku usaha mikro sektor transportasi didasarkan pada aspirasi mayoritas pengemudi ojol dan aplikator. Melalui kebijakan ini, pemerintah akan memberikan berbagai fasilitas yang selama ini menyasar UMKM. Misalnya, insentif pajak dan kredit usaha rakyat atau KUR. “Agar mereka memiliki penghidupan yang layak,” kata Maman, pada Senin, 6 Juli 2026.

Namun, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak kebijakan tersebut. Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan pengemudi ojol membutuhkan pengakuan sebagai pekerja, bukan fasilitas KUR. Ia mengatakan ojol butuh kepastian pendapatan, bukan pinjaman. 

“Jika ojol dikategorikan sebagai UMKM, kami justru khawatir platform melepaskan tanggung jawab untuk memberikan hak pekerja bagi pengemudi ojol,” kata Lily.

Sedangkan Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Igun Wicaksono menilai status UMKM sebagai pengakuan negara terhadap ojol. Melalui kebijakan ini, menurut dia, negara hadir memberi kejelasan hubungan hukum dan status para pengemudi. 

Pilihan Editor:

 Saling-Silang Aturan Ideal Melindungi Pengemudi Ojek Online

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |