Teriakan Saat Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian

2 hours ago 1

RUANG Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sontak riuh setelah hakim tunggal, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan, Roy Suryo, tersangka kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. “Allahu Akbar! Alhamdulillah! Luar biasa! Masih ada keadilan di negeri ini,” teriak seorang pengunjung seusai hakim mengetuk palu. 

Pengunjung lainnya ikut berteriak: “Yes! Allahu Akbar!”

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Gusti Allah mboten sare (Allah tidak tidur)!” teriak penonton sidang lainnya. 

Dalam amar putusannya, hakim Ketut menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo tidak sah. Kendati demikian, hal tersebut tidak menggugurkan statusnya sebagai tersangka. 

Hakim juga menolak sejumlah permohonan Roy Suryo, di antaranya agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Sebab, cacat formil atau materiil hanya ditemukan pada penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, bukan pada keseluruhan proses penyidikan.

Selain itu, hakim menolak permohonan agar pemohon diperintahkan dibebaskan dari Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya. Menurut hakim, Roy Suryo saat ini tidak lagi berada dalam tahanan.

Permohonan yang ditolak adalah memerintahkan turut termohon (jaksa penuntut) untuk tidak menerbitkan surat perintah penahanan karena bukan merupakan kewenangan praperadilan. Hakim menyebut, praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya upaya paksa yang sudah dilakukan, bukan memerintahkan tindakan ke depan.

Terakhir, permohonan rehabilitasi atau pemulihan hak, harkat, martabat, dan nama baik pemohon. Sebab, tata cara dan prosedurnya memiliki aturan sendiri, bukan digabung dalam praperadilan.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |