Jaksa Ungkap Pejabat Bea Cukai Minta Innova ke Aguan

2 hours ago 2

JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung dugaan permintaan mobil Toyota Kijang Innova Zenix dari pejabat Bea dan Cukai kepada perusahaan forwarder Blueray Cargo di Bali. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026.

Jaksa KPK mula-mula menyoroti keterangan asisten pribadi pimpinan Blueray Cargo, John Field, yakni Yohanes Setiawan, yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). "Di halaman 1.541, BAP tertanggal 25 Oktober 2025, tertulis 'Bantuan mobil BC Pusat Dinas Bali'," ujar jaksa dalam persidangan.

Yohanes membenarkan keterangan tersebut. Ia menjelaskan, BC merujuk pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. "Ini satu minggu dua orang, satu mobil Zenix tanpa sopir sampai hari Jumat, lima hari," kata jaksa membacakan isi percakapan. "Rabu, dua orang, satu mobil Zenix dengan sopir."

Jaksa menjelaskan percakapan itu terjadi antara Yohanes dan John Field. "Bagaimana ceritanya ada bantuan mobil dari Blueray kepada Bea Cukai Pusat yang sedang berdinas di Bali?" tanya jaksa. "Pak John waktu itu cuma menyuruh siapin mobil. Katanya ada siapa gitu, petugas Bea Cukai, mau ke Bali dalam rangka kerja atau liburan, saya tidak tahu," jawab Yohanes. Ia mengatakan sempat mengonfirmasi permintaan tersebut melalui chat kepada John Field.

Jaksa kemudian memastikan kembali, "Artinya ada pemberitahuan dulu dari Pak John Field?"

"Betul," jawab Yohanes.

Selanjutnya, jaksa menanyakan soal kode BC P2. Yohanes mengaku tidak mengetahui maksud kode tersebut.

"Lah, ini saudara tahu dari mana?" tanya jaksa sambil merujuk BAP Yohanes.

"Dari Koh Aguan. Dia Kepala Cabang Blueray di Bali," ujar Yohanes.

Jaksa kemudian membacakan kembali isi BAP tersebut.

"'BC P2 ada minta bantuan mobil operasional ke Aguan selama dinas di Bali. Boleh kasih Zenix dua mobil?' Jawabannya Pak John, 'boleh, kasih senang'. Apa yang saudara pahami di sini?"

Jaksa menilai pejabat yang sedang menjalankan tugas dinas semestinya telah memperoleh fasilitas operasional. Karena itu, ia mempertanyakan alasan Blueray Cargo menyediakan mobil Zenix.

Yohanes mengaku tidak mengetahui latar belakang pemberian mobil tersebut. Menurut dia, informasi yang diterimanya hanya berasal dari Aguan yang menyampaikan bahwa BC P2 akan bertugas di Bali.

"Saya sebagai asisten hanya menyampaikan ke Pak John. Permintaannya adalah peminjaman mobil operasional selama di Bali," ujar Yohanes.

Jaksa kembali mencecar saksi.

"BC P2, saudara tidak tahu siapa direkturnya?"

"Enggak tahu, Pak," jawab Yohanes.

Jaksa kemudian menanyakan jabatan Rizal di Bea Cukai.

"Kalau Pak Rizal ini kan di Bea Cukai, jabatan beliau tahu?"

"Enggak tahu," kata Yohanes.

Rizal sebelumnya menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jabatan tersebut lazim disingkat Direktur P2.

Namun, Rizal melalui penasihat hukumnya membantah dugaan bahwa permintaan mobil Zenix di Bali berkaitan dengan dirinya.

"Bukan, bukan Pak Rizal itu," ujar kuasa hukum Rizal, Soesilo Aribowo, usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Dakwaan terhadap Rizal dkk.

Jaksa KPK mendakwa Rizal bersama bawahannya, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar, menerima suap senilai Rp 61.743.597.000 dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, ketiganya diduga menerima fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515. Menurut jaksa, Rizal menerima bagian sekitar Rp14 miliar, Sisprian Rp 7 miliar, sedangkan Orlando menerima Rp 4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.

Dalam dakwaan gratifikasi, ketiga terdakwa juga diduga menerima Rp 7.517.500.000, Sin$314.755 atau setara Rp 4.375.975.814, US$182.800 atau setara Rp 3.282.905.200 berdasarkan kurs Rp 17.960, HK$4.700 atau setara Rp10.762.389, serta RM8.100 atau setara Rp 35.750.322 dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok. Total nilai gratifikasi yang didakwakan mencapai sekitar Rp 15,22 miliar.

Dengan demikian, total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Rizal, Sisprian, dan Orlando mencapai Rp78,81 miliar, yang terdiri atas uang suap Rp 61,74 miliar, fasilitas hiburan dan barang mewah Rp1,84 miliar, serta gratifikasi Rp 15,22 miliar.

Atas perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 6 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 KUHP.

Vonis John Field

Dari klaster pemberi suap, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap tiga pihak swasta dari Blueray Cargo pada Jumat, 10 Juli 2026.

Majelis hakim menghukum pemilik Blueray Cargo, John Field, dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.

Sementara itu, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri, masing-masing dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti memberikan suap kepada pejabat Bea dan Cukai. "Penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp 91,77 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien.

Hakim merinci, suap tersebut terdiri atas uang dalam bentuk dolar Singapura senilai Rp 61,3 miliar, uang tunai Rp 30 miliar, fasilitas hiburan senilai Rp 1,45 miliar, serta barang mewah berupa satu unit jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65 juta untuk Orlando dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta.

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |