Perhimpunan Filantropi Usulkan Skema Zakat Pengurang Pajak

2 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mencatat potensi zakat nasional yang mencapai Rp 327 triliun baru terealisasi berkisar Rp 40 triliun. Untuk mengejar selisihnya, sekitar Rp 287 triliun, Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) menilai skema tax credit untuk zakat bisa jadi kunci menutup gap tersebut.

Konsep tax credit untuk zakat merupakan skema di mana pembayaran zakat dapat memotong jumlah tagihan pajak secara langsung. Ketua Dewan Pakar PFI Amelia Fauzia menjelaskan kebijakan tax credit akan memicu donasi yang lebih besar dari kalangan kelas menengah dan kelas atas yang mapan secara finansial. "Namun saat ini, mereka cenderung menyalurkan zakatnya secara informal," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Juli 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Mengutip Survei Nasional Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) oleh Social Trust Fund (STF) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, bersama Commission on Asian Philanthropy dan Indikator Politik Indonesia, bahwa dari Rp 343,08 triliun filantropi Muslim Indonesia, sebanyak 73 persen masih disalurkan lewat jalur informal, sehingga hanya 27 persen atau sekitar Rp100 triliun yang dikelola oleh lembaga amil profesional. 

Amelia menjelaskan kebijakan tax credit mampu menggeser pola pemberian langsung menjadi penyaluran terlembaga, meningkatkan kepatuhan berzakat, dan memperkuat tata kelola filantropi nasional. PFI optimistis kebijakan ini bisa mendorong kepatuhan berzakat melalui kebijakan fiskal yang progresif. "Sekaligus mentransformasi pola filantropi masyarakat dari pemberian langsung menjadi penyaluran yang lebih terorganisir dan terlembaga,” kata dia.

Skema tax credit, Amelia melanjutkan, bisa menjadi instrumen strategis yang mendorong partisipasi kelas menengah dalam pembangunan sosial. Menurutnya, insentif ini bukan cuma soal ekonomi, tapi bentuk pengakuan negara atas kontribusi sosial umat Islam. Ia mencontohkan Malaysia, yang terbukti berhasil meningkatkan penghimpunan zakat dan kepercayaan publik lewat kebijakan serupa. 

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar pernah mengusulkan bukti pembayaran zakat dijadikan faktor pengurang pembayaran pajak. "Tetangga kita di Malaysia sebagai perumpamaan, zakat mereka itu dijadikan sebagai faktor pengurang pajak. Sedangkan kita di Indonesia, zakat kita itu hanya faktor pengurang objek pajak," kata dia, beberapa waktu lalu.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |