KEPOLISIAN Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil alih penanganan perkara tiga santri yang terbakar. Satu korban, NSS, 13 tahun, meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.
Kepala Polda NTB Inspektur Jenderal Kalingga Rendra Raharja mengatakan pengambilalihan perkara tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Komisi III DPR. "Saya selaku Kapolda diminta agar kasus itu diambil alih," kata Kalingga melalui keterangan tertulis pada Selasa, 14 Juli 2026.
Kalingga mengatakan Polda NTB akan menindaklanjuti sekaligus mengevaluasi penanganan perkara tersebut. Menurut dia, kepolisian akan mengambil langkah tegas apabila menemukan kesalahan atau ketidaktepatan dalam penanganan perkara sebelumnya.
Sebelumnya, penyidik Polres Lombok Tengah menangani perkara tersebut. Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni AMR selaku pimpinan pondok pesantren dan MR, kakak kelas korban yang diduga menjadi penyebab tiga santri terbakar.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peristiwa itu terjadi di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah pada November 2025. Polisi mulai menyelidiki kasus tersebut setelah keluarga korban melaporkannya pada Juni 2026.
Dalam kejadian itu, Ahmad Deven Ramdan, 14 tahun, dan Sahid Al Hudri, 12 tahun, mengalami luka bakar serius. Adapun NSS, 13 tahun, meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran. Penyidik juga mengumpulkan alat bukti melalui olah tempat kejadian perkara.
Pilihan Editor: Peran Elite di Sekitar Presiden dalam Konflik Polisi-Jaksa

































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)















